Bewarajabar.com – Wacana tentang penghapusan listrik 450 VA dilontarkan oleh Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI pada rapat panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023 yang berlangsung di gedung DPR RI pada Senin, 12 September 2022.
Listrik 450 VA dan 900 VA merupakan subsidi pemerintah untuk warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tarif listrik 450 VA sebesar Rp415 per kWh, sedangkan tarif untuk 900 VA sebesar Rp586 per kWh di mana selisih tarif antara subsidi dengan keekonomian ditanggung oleh pemerintah.
Namun, kabarnya listrik 450 VA untuk rakyat miskin akan dihapus kemudian dinaikkan menjadi 900 VA. Adapun listrik 900 VA dinaikkan menjadi 1200 VA.
Kabar tersebut disepakati oleh Ketua Banggar, Said Abdullah.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk menaikkan 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA jadi 1.200 VA,” ucap Said dikutip oleh Giwangkara.com dari akun YouTube DPR RI.
Ia menyampaikan bahwa jumlah pelanggan listrik 450 VA sebanyak 9,55 juta pelanggan yang masuk DTKS, sementara yang tidak masuk DTKS jumlahnya 14,75 juta pelanggan.
Said menegaskan, pada proses migrasi daya listrik hendaknya tidak membebani masyarakat.
“Catatan saya adalah perubahan ini tidak ada kenaikan tarif listrik masyarakat yang berubah dari 450 VA ke 900 VA. Selain itu perubahan ini juga harus gratis. Tidak ada biaya tambahan bagi masyarakat dari PLN,” tegasnya dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi terkait dinaikkannya listrik untuk rakyat miskin.
Pelanggan listrik yang terdaftar di DTKS secara otomatis akan mendapatkan subsidi bantuan sosial.
Namun, bagi yang belum terdaftar Said menduga ada 2 kemungkinan yang terjadi.
Pelanggan memang rakyat miskin yang datanya belum masuk Kemensos atau rakyat yang telah mengalami peningkatan ekonomi tetapi masih menggunakan listrik 450 VA.
Harapannya setelah proses migrasi listrik, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama PLN melakukan pemutakhiran data pelanggan listrik 450 VA.
Pemberian subsidi listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Dengan dinaikkannya listrik, Ketua Banggar berharap pasokan listrik juga meningkat, sehingga tidak ada oversupply yang membuat listrik rumah menjadi mati saat digunakan banyak pemakaian.***
Berita ini sebelumnya pernah tayang di https://www.giwangkara.com/ekonomi/pr-854705717/segera-tamat-riwayat-listrik-450-va-untuk-warga-miskin-benarkah-akan-dihapus-siap-siap-pindah-ke-daya-900-va