Bandung, Bewarajabar.com – Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menggelar konferensi pers di Bandung, Senin (9/2/2026), terkait polemik pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
Konferensi pers bertema “Menegakkan Marwah Hukum: Melawan Tindakan Sewenang-wenang dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan” ini menghadirkan empat kuasa hukum sebagai narasumber, yakni: Alres Ronaldy,S.H, Renaldi Manalu,S.H, Augusto Rening,S.H,
Davi Helkiah,S.H.
Dalam keterangannya, Alres Ronaldy, S.H menegaskan bahwa tindakan pengosongan yang terjadi pada 12 Desember 2025 diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Tidak ada amar putusan yang menyatakan rumah tersebut dirampas untuk negara. Tidak ada perintah pengosongan, dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” ujarnya.
Bermula dari Pemberitaan 5 Februari 2026
Renaldi Manalu, S.H. menjelaskan polemik kembali mencuat setelah muncul pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang dinilai membentuk opini publik seolah-olah kliennya tidak berhak atas rumah tersebut.
Menurutnya, pemberitaan itu bersumber dari keterangan sepihak pihak PT EMKA Beschlagteile Pacific dan dinilai keliru menafsirkan amar putusan pidana.
“Frasa ‘dikembalikan’ dalam putusan bukan berarti perampasan atau pengalihan hak milik. Itu bersifat administratif terhadap barang bukti,” tegasnya.
Augusto Rening, S.H. menambahkan bahwa sejak 2014, Lusiana Mulianingsih telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas properti tersebut.
“Sertifikat ini diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan, tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain,” jelasnya.
Ia menegaskan rumah tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana maupun dirampas untuk negara dalam amar putusan.
Dugaan Pelanggaran Saat Pengosongan 12 Desember 2025
Ronaldy memaparkan peristiwa pengosongan paksa yang terjadi pada 12 Desember 2025.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut diduga terjadi:
1. Masuk pekarangan tanpa izin
2. Intimidasi terhadap penghuni
3. Dugaan pengrusakan properti
4. Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur
Perkara dugaan kekerasan terhadap anak saat ini tengah diproses oleh Polda Jawa Barat. “Atas kejadian ini, klien kami telah melaporkan dugaan penganiayaan, pelanggaran perlindungan anak, penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai tidak benar, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Kami ingin memastikan ruang publik diisi informasi berimbang. Kebenaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Alres Ronaldy.
Bukan Sekadar Sengketa, Tapi Prinsip Konstitusional
Menutup konferensi pers di Bandung tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal kepentingan pribadi.
“Ini menyangkut perlindungan hak milik warga negara. Hukum tidak boleh menjadi alat tekanan. Setiap tindakan harus berdasar hukum, bukan tafsir sepihak,” pungkas Renaldi Manalu.***







































































Discussion about this post