Bandung, BewaraJabar.com — Telah terjadi pencabulan pada lima orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial AR (58).
Diketahui, kejadian tersebut berada di daerah Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Aksi bejat tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro Kurniawan.
“Iya benar terjadi. Pelaku sudah diamankan dan ditahan,” ucap Bimantoro dikutip dari akun Instagram @adalahkabupatenbandung, Selasa 01/02/2020.
Modus pelaku mengiming-imingi para korban dengan cara diajarkan alat musik.
“Aksi pelaku mempunyai studio musik, disana anak-anak sering main ke sana, diajari alat musik, drum dan lain-lain. Disanalah korban dicabuli,” ungkap Bimantoro.
Korban yang diketahui berumur rata-rata usia 5 dan 7 tahun.
“Korbannya sendiri umurnya relatif 5 tahun sampai 7 tahun. Korban yang terdata ada lima orang,” katanya.
Para korban akan didampingi orang tua dan akan melakukan terapi psikologis akibat perbuatan cabul AR.
“Untuk para saksi sedang dilakukan pemeriksaan, untuk para korban didampingi orang tua, dan nanti rencana kita akan berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan oleh psikolog, guna pemulihan psikologi itu sendiri,” tutur Bimantoro.