Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Siap-siap! Mobil yang Parkir Liar di Bandung Bakal Kena Derek

ocha by ocha
30 Desember 2021
in Berita Terkini, Regional
0
Siap-siap! Mobil yang Parkir Liar di Bandung Bakal Kena Derek
Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Bandung, BewaraJabar — Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.

Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

“Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya.

Tags: Dishub Kota Bandungpemkot berantas parkir liaryana mulyana
SendShare197Tweet123
Previous Post

Jelang Libur Nataru 2022, Dishub Kota Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 3 Persimpangan Ini

Next Post

Cerdaskan Politik, Sudut Literasi Mang Oded Hadir di Antapani

RelatedPosts

Komisi III DPRD Kota Bandung Evaluasi BRT dan Program Rutilahu
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Evaluasi BRT dan Program Rutilahu

19 Februari 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Soroti Pemeliharaan PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Soroti Pemeliharaan PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2025
Komisi III DPRD Kota Bandung membahas program kerja 2026 bersama Dishub dan Bapperida untuk pastikan anggaran tepat sasaran.
Parlemen

Komisi III DPRD Kota Bandung Bahas Program Kerja 2026 Bersama Dishub dan Bapperida

14 Oktober 2025
Tinjau JPO Soekarno-Hatta, Tedy Rusmawan Minta Pemkot Tingkatkan Keamanan Fasilitas Penyeberangan
Regional

Tinjau JPO Soekarno-Hatta, Tedy Rusmawan Minta Pemkot Tingkatkan Keamanan Fasilitas Penyeberangan

22 November 2023
Buntut Kasus Yana Mulyana KPK Kembangkan Penyidikan, Kantor PDAM Tirtawening Bandung Digeledah?
Regional

Buntut Kasus Yana Mulyana KPK Kembangkan Penyidikan, Kantor PDAM Tirtawening Bandung Digeledah?

10 Juni 2023
Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi Warga Tekan Kenaikan Harga
Regional

Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi Warga Tekan Kenaikan Harga

31 Maret 2023
Berikut Pandangan DPRD Soal Catatan Akhir Tahun untuk Pemkot Bandung, Janji Politik Alm. Mang Oded Belum Terealisasikan?
Regional

Berikut Pandangan DPRD Soal Catatan Akhir Tahun untuk Pemkot Bandung, Janji Politik Alm. Mang Oded Belum Terealisasikan?

8 Desember 2022
Prihatin! Ibu Sari Tinggal di Rumah Tidak layak Huni, Wali Kota Kemana?
Regional

Waduh! Wali Kota Baru Tahu Soal Rutilahu Milik Sari dari Masyarakat?

9 November 2022
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda
Nasional

DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

12 September 2022
Next Post
Cerdaskan Politik, Sudut Literasi Mang Oded Hadir di Antapani

Cerdaskan Politik, Sudut Literasi Mang Oded Hadir di Antapani

Kabid Humas Polda Jabar : Gebyar Vaksinasi Presisi, Ribuan Anak Usia 6 Tahun Divaksin Di Cikancung

Kabid Humas Polda Jabar : Gebyar Vaksinasi Presisi, Ribuan Anak Usia 6 Tahun Divaksin Di Cikancung

Semakin Mudah, Cek Data Kendaraan dengan Aplikasi “Kapendak”

Semakin Mudah, Cek Data Kendaraan dengan Aplikasi "Kapendak"

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.