Bandung, Bewara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 5 Desember 2024. Dalam sidang yang berlangsung di ruang III PN Bandung ini, saksi Yuliani, akuntan PT Sinarindo, memberikan keterangan yang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait aliran dana perusahaan.
Yuliani menjelaskan bahwa dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinarindo dari tahun 2016 hingga 2021. Total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka fantastis Rp1 triliun, jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam dakwaan yang hanya sebesar Rp100 miliar.
Pelunasan Dana dan Peran Pemilik Perusahaan
Dalam kesaksiannya, Yuliani menyebut bahwa dari total Rp1 triliun, sekitar Rp940 miliar telah dilunasi, namun pelunasan tersebut tidak langsung kepada PT Sinarindo melainkan melalui rekening pribadi pemilik perusahaan, yaitu Cindrawati dan The Siauw Tjhiu yang merupakan suami istri. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan keabsahan transaksi tersebut.
“Pelunasan dilakukan kepada pemilik perusahaan, bukan langsung ke PT Sinarindo. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak jelas,” ujar Yuliani.
468 Cek Tidak Dicairkan
Yuliani juga mengungkap adanya 468 lembar cek yang hingga saat ini belum dicairkan. Menurutnya, cek tersebut tidak memiliki cap dari bank yang menunjukkan penolakan atau pencairan. Bukti fisik cek saat ini berada dalam penguasaan jaksa.
“Jika cek itu belum dicairkan, maka tidak ada bukti bahwa dana tersebut benar-benar digunakan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan transaksi keuangan,” lanjut Yuliani.
Debat Sengit dalam Persidangan
Sidang diwarnai perdebatan sengit antara penasehat hukum terdakwa, saksi, dan jaksa. Hakim Tuti Haryati beberapa kali mengetuk palu untuk menenangkan suasana akibat pertanyaan penasehat hukum yang dinilai berputar-putar.
“Sudah, sudah. Penasehat hukum jangan berputar-putar dalam pertanyaan,” tegas Hakim Tuti.
Kesaksian Mengejutkan dari Budiman Halim
Sidang juga menghadirkan saksi kedua, Budiman Halim, yang memberikan pernyataan mengejutkan. Budiman mengungkap bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT Sinarindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaan demi memperoleh pinjaman kredit bank.
“Kami terkejut karena saksi mengatakan transaksi ini hanya pura-pura untuk menaikkan omzet PT Sinarindo,” ujar Yopi Gunawan, penasehat hukum terdakwa, kepada wartawan usai sidang.
Budiman menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mencairkan cek yang mengatasnamakan dirinya. Ternyata, cek tersebut dicairkan oleh Cindrawati Halim, pemilik PT Sinarindo.
“Motif dari cek itu adalah meningkatkan performa perusahaan agar terlihat layak mendapatkan kredit bank. Ini fakta baru yang sangat penting,” tegas Yopi.
Penutup dan Agenda Sidang Berikutnya
Sidang yang mengungkap fakta-fakta baru ini memberikan dimensi baru dalam kasus dugaan penipuan Miming Theniko. Fakta bahwa transaksi digunakan untuk menaikkan omzet perusahaan, bukan untuk utang piutang, menjadi sorotan utama.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Semua pihak kini menantikan apakah fakta-fakta baru ini akan mengubah arah kasus yang sedang berlangsung. ***