Bewarajabar | Bandung – Pemerintah bersama legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi, kabupaten kota dan DPD RI pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati pada Rabu 27 November 2024.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menyukseskan kedua pemilu tersebut.
“Kesepakatan itu tentu harus dijalankan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk jajaran Pemerintah kota Bandung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa 29 Maret 2022