Bpjs-Kesehatan.Net – Ketentun Peserta Bpjs Kesehatan Jika Memiliki Asuransi Tambahan Umum (Konvensional) – Apakah anda khawatir dengan adanya Bpjs kesehatan lantas tidak ikut asuransi embel-embel ialah asuransi konvensional, tidak perlu ragu semua telah diatur dan ada keuntungannya tersendiri. Untuk memastikan rakyat Indonesia mempunyai santunan kesehatan secara adil dan merata, serta mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas.
BPJS Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).
“Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang dikala ini telah memakai asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi penerima JKN-KIS.
Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, alasannya peraturan perundang-undangan yang ada bisa menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya prosedur koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” tambah Andayani.
Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Andayani menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya :
- Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang mempunyai hak atas santunan aktivitas Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
- Memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai prosedur yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
- Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
- COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan: BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama atau penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.
Jika mempunyai lebih dari 1 AKT maka:
- Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta atau Badan Usaha sanggup secara eksklusif melaksanakan registrasi dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.
Baca Juga: Tanggapan Pihak Asuransi Swasta Tentang Bpjs Kesehatan