Pelayanan Non Kapitasi ” Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu” pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) – Dalam layanan non kapitasi penerima Bpjs Kesehatan ini lebih luas cakupannya dibanding layanan kapitasi, pada halaman sebelumnya sudah kami jelaskan mengenai layanan kendaraan beroda empat ambulan dan pelayanan kegiatan rujuk balik. Pada halaman ini akan kami jelaskan tarif yang termasuk dalam investigasi dalam kegiatan rujuk balik dan pelayanan penapisan tertentu (screening).
Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik
Pasal 8
(1) Pelayanan investigasi penunjang rujuk balik di FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter c, terdiri atas:
a. investigasi gula darah sewaktu;
b. investigasi gula darah puasa (GDP);
c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP);
d. investigasi HbA1c; dan
e. investigasi kimia darah, mencakup :
- microalbuminuria;
- ureum ;
- kreatinin;
- kolesterol total;
- kolesterol LDL;
- kolesterol HDL; dan
- trigliserida.
(2) Pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
- a. investigasi gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis;
- b. investigasi gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
- c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
- d. investigasi HbA1c, 3 (tiga) hingga dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; dan
- e. investigasi kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a, karakter b, dan karakter c ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
(4) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d ditetapkan sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(5) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e ditetapkan sebagai berikut:
- a. microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- b. ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- c. kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- d. kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
- e. kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- f. kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); dan
- g. trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu
Pasal 9
(1) Pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter d merupakan pelayanan yang termasuk dalam lingkup Non Kapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.
(2) Dalam hal pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memerlukan investigasi penunjang IVA, Pap Smear, dan gula darah, diberlakukan Tarif Non Kapitasi sebagai berikut:
- a. investigasi IVA maksimal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- b. investigasi Pap Smear maksimal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
- c. investigasi gula darah sewaktu, investigasi gula darah puasa (GDP) dan investigasi gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
(3) Standar tarif pelayanan terapi krio untuk kasus investigasi IVA kasatmata sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Begitulah Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu” pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama kategori non Kapitasi. Pada halaman selanjutnya akan dapat anda baca tarif Rawat Inap Tingkat Pertama Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana.