Bewarajabar.com – Polda Jawa Barat resmi mengumumkan terkait ditangkapnya pelaku tabrak dua sejoli yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, peristiwa itu membuat dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia.
Melalui Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago, Polda Jabar pun membuat rilis resmi terkait penangkapan pelaku yang juga membuang kedua korban di daerah Jawa Tengah (Jateng) itu.
Dari rilis tersebut dikatakan bahwa pelaku merupakan seorang anggota TNI. Maka dari itu, pihaknya pun melimpahkan kasus tabrak lari tersebut ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi.
Pelimpahan kasus itu dilakukan di Mapolda Jabar dan dihadiri oleh para penyidik Satreskrim Polresta Bandung, pada Jumat 24 Desember 2021 siang.
“Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat 24 Desember 2021 dikutip dari Deskjabar.com.
Meski kasusnya dilimpahkan ke Pomdam, pihaknya mengaku akan tetap melakukan penyelidikan. Hal itu diputuskan agar kasus tersebut bisa cepat terungkap.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.
“Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pom dan bukti lanjutan,” katanya.
“Belum ada penangkapan (pelaku),” lanjutnya.
Terkait keputusan pelimpahan kasus ke Pomdam, Erdi mengatakan bahwa hal itu diputuskan melalui temuan penyelidikan di lokasi keajadian.
Dari hasil penyelidikan itu, dihasilkan dugaan bahwa pelaku merupakan seorang anggota TNI angkatan darat (AD). Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto di Mapolda Jabar.
Meski begitu, Kolonel Inf Arie belum bisa memastikan kebenaran temuan itu. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan.
“Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI angkatan darat. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi,” ujarnya.
Kasus tabrak lari yang menwaskan dua sejoli tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021 lalu. Korban yang bernama Handi Saputra (16) merupakan seorang pelajar asal Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Sedangkan pacarnya, Salsabila yang berusia 14 tahun juga seorang pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro, Kampung Tegal, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung sekira pukul 15.30 WIB.
Usai kejadian itu, keduanya langsung dibawa pelaku menggunakan mobilnya. Alih-alih memberi pertolongan dan membawanya ke rumah sakit, pelaku malah membuang kedua korban di Jawa Tengah.
Handi Saputra dibuang di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Kedua mayat tersebut kemudian ditemukan pada Sabtu, 11 Desember 2021 atau tiga hari setelah kejadian tabrakan. Polisi bergegas memeriksa kedua mayat dan ditemukan kesamaan identitas dengan korban tabrakan di Nagreg tersebut.
Sumber :