Bandung, Bewarajabar.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan sepenuhnya menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah.
Seluruh kebijakan yang diambil akan berbasis data resmi serta berada dalam koridor hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Farhan menyatakan pihaknya mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan.
Apa yang Dimaksud Insinerator Mini
Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, Farhan menjelaskan bahwa insinerator mini umumnya merujuk pada mesin pembakaran berkapasitas kecil, seperti unit portabel atau fasilitas terbatas dengan kapasitas puluhan kilogram per jam (sekitar 10–50 kg/jam), hingga unit semi-industri kecil berkisar 50–200 kg/jam atau maksimal 200–500 kg/jam, tergantung tipe dan produsen.
“Pemahaman kapasitas ini penting agar publik dapat membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dengan fasilitas berskala besar yang memiliki sistem pengendalian emisi ketat,” jelasnya.
Kondisi di Bandung: Fokus Skala Lebih Besar dan Aman
Farhan mengungkapkan, beberapa fasilitas pengolahan sampah yang dimiliki atau sedang diupayakan di wilayah Bandung berada pada skala jauh di atas kategori insinerator mini, dengan kapasitas terukur mencapai lebih dari satu ton per hari hingga beberapa ton per hari pada operasi penuh.
Namun demikian, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan melalui kajian ketat, mencakup standar emisi, izin lingkungan, serta prinsip ramah lingkungan sesuai arahan KLH.
Pemkot Bandung memastikan tidak akan mengoperasikan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini yang dilarang.
“Situasi ini penting dipahami warga. Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan atau pengolahan, termasuk pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.
Larangan insinerator mini membuat opsi pembakaran skala kecil tidak bisa dilanjutkan, namun hal tersebut kami terima demi perlindungan lingkungan,” katanya.
Kepatuhan Penuh terhadap Regulasi
Pemkot Bandung menegaskan seluruh rencana atau perangkat pengolahan sampah yang masuk kategori insinerator mini akan dihentikan dan tidak dioperasikan.
Pemkot juga akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah teknis yang memenuhi standar nasional.
Selain itu, Pemkot mempercepat pengolahan sampah dari sumber dengan memperkuat program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menggenjot komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, serta pengembangan TPS dan TPST berbasis RW.
Kajian Teknologi Berskala Besar dan Ramah Lingkungan
Farhan menyampaikan, jika tersedia teknologi pembakaran atau thermo-processing berskala tepat yang memenuhi parameter emisi dan perizinan, Pemkot akan mempertimbangkannya melalui kajian kesehatan lingkungan dan uji emisi yang transparan.
Di sisi lain, Pemkot terus meningkatkan kapasitas pengangkutan serta koordinasi dengan pengelola TPA Sarimukti untuk solusi jangka menengah agar penumpukan sampah tidak berulang.
Berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah kota mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari, sementara jatah pengiriman ke TPA Sarimukti hanya 981,3 ton per hari.
Artinya, terdapat lebih dari 500 ton sampah per hari yang belum terangkut ke TPA.
Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan ritasi, di mana pengiriman ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit. Sisa belasan rit inilah yang menjadi kendala utama.
Meski demikian, Pemkot Bandung telah menangani sekitar 136 titik penumpukan sampah, dan kini memfokuskan pengolahan di TPS-TPS kota agar penumpukan tidak terulang.
Seruan Partisipasi Masyarakat
Farhan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan pemerintah semata. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama.
Ia mengajak warga Bandung untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, menghindari plastik sekali pakai, memilah sampah organik dan anorganik di rumah, serta mengolah sampah organik di tingkat RW melalui kompos atau maggot.
“Pengolahan sampah organik di tingkat RW adalah kunci untuk menekan volume yang dibuang ke TPA,” ujarnya.
Perkuat Program Kang Pisman
Pemkot Bandung juga terus memperkuat program Reduce, Reuse, Recycle serta inisiatif Kawasan Bebas Sampah (Kang Pisman).
Warga diimbau memanfaatkan bank sampah, TPS 3R, dan fasilitas daur ulang yang tersedia.
“Mohon pengertian jika masih terjadi penumpukan sampah sesaat akibat keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti. Kami sedang bekerja keras mencari solusi jangka panjang agar ketergantungan pada TPA dapat dikurangi,” pungkas Farhan.
Ia optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan sampah di Kota Bandung akan semakin membaik.
“Mari kita wujudkan Bandung yang bersih dan nyaman dengan mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah,” tutupnya. ***






































































Discussion about this post