Bewarajabar.com – Permasalan mantan pegawai KPK dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK,sudah ada titik terang.
Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) Polri mengatur sejumlah syarat agar bisa diangkat menjadi ASN.
Dilansir kompas.com Peraturan Polri pasal 6 sebagai syarat itu,antara lain menyebutkan nama mantan pegawai untuk masuk dalam daftar usulan yang diajukan asisten SDM Kapolri kepada Kapolri.
Daftar proposal dibuat berdasarkan hasil identifikasi pekerjaan dan seleksi keahlian.
Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.
Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Selanjutnya, pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri.
Kemudian, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan khusus kepada para mantan pegawai KPK.
Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” ujar Dedi, Jumat (03/12/2021).
Adapun 57 mantan pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.