Bandung, BewaraJabar — Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai dinamika kepemilikan lahan khususnya di Kota Bandung yang semakin berkembang dan sangat dinamis. Salah satunya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hak yang mereka miliki.
Oleh karenanya, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang aturan pertanahan.
“Dan tentunya sebagaimana kita ketahui pula regulasi yang diatur oleh Pemerintah Pussat melalui Kementerian ATR juga terus berkembang dan beberapa kali mengalami perubahan,” kata Yana saat Diskusi Hukum di Haris Hotel and Convention Kota Bandung, Selasa 7 Desember 2021.
Diskusi yang diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bandung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini membahas Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021
“Salah satunya adalah peraturan menteri yang baru saja terbit dan ini memang bagi kami pun di Pemerintah Kota merasa ada satu potensial lost dari transaksi BPHTB yang satu tahapannya hilang,” lanjutnya.
“Diskusi hukum pada hari ini mudah-mudahan memberikan kepastian kepada kita semua terutama teman-teman di Kecamatan maupun teman teman di PPAT. Tidak ada konsekuensi hukum di belakang hari, itu yang tentunya kita harapkan, dan ada satu kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik dari kita semua,” harap Yana.
Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut sosialisasi dari ATR/BPN yang pernah disampaikan dalam rapat kerja daerah Pengda Kota Bandung IPPAT pada 1 November 2021, dan hal ini sebagai komitmen dari Ketua Pengda Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari pasal 111 tersebut.
Diskusi Hukum dihadiri oleh sekitar 72 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung, dan 30 Camat se-Kota Bandung. Diharapkan para peserta mengetahui tujuan dari Undang-Undang atas Pasal 111 Permen ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai balik nama karena pewarisan.
Sementara itu, Ketua Pengda Kota Bandung IPPAT, Yuniar Ayuning Rahayu mengatakan, dengan terciptanya sinergitas pemahaman dari Pasal Permen ATR nomor 16 tahun 2021 diharapkan dalam implementasinya dapat berjalan sinergi antara instansi terkait dengan PPAT dan masyarakat luas pada umumnya.
“Diskusi ini kami kemas dalam bentuk yang berbeda dari biasanya karena dalam diskusi ini peserta akan terlibat langsung, demikian juga akan ada para penanggap dari instansi terkait lainnya,” ucapnya.
Maka dari itu diskusi ini akan mencapai sesuai dengan tujuannya yaitu tercipta kesepemahaman dari pasal 111 tersebut mengenai substansi dan pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut, serta akan menggali permasalahan dan mencari jawabannya langsung dari narasumbernya yang berkompeten.
“Di akhir diskusi kami akan membuat perumusan dan berita acara yang akan ditandatangani oleh narasumber dan instansi terkait sebagai penanggap, serta IPPAT Pengda Kota Bandung yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengimplementasikan pasal 111 permen tersebut,” tutur Yuniar.
Perlu diketahui pada kegiatan tersebut diisi paparan materi oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Tata Ruang pada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng.
Sedangkan Diskusi Hukum, penanggap oleh Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham RI diwakili Oryza (Sekretaris BHP Kemekumham RI, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung diwakili Dony Hansyah (Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan), Pengadilan Agama Kota Bandung diwakili Asep Gufron (Hakim pada Pengadilan Agama Kota Bandung), dan Ketua Paguyuban Camat, Firman Nugraha.