Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Wakil Wali Kota Bandung: Masyarakat Butuh Kapasitas Hukum Atas Kepemilikan Tanah

ocha by ocha
7 Desember 2021
in Berita Terkini, Regional
0
Wakil Wali Kota Bandung: Masyarakat Butuh Kapasitas Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Bandung, BewaraJabar — Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai dinamika kepemilikan lahan khususnya di Kota Bandung yang semakin berkembang dan sangat dinamis. Salah satunya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hak yang mereka miliki.

Oleh karenanya, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang aturan pertanahan.

“Dan tentunya sebagaimana kita ketahui pula regulasi yang diatur oleh Pemerintah Pussat melalui Kementerian ATR juga terus berkembang dan beberapa kali mengalami perubahan,” kata Yana saat Diskusi Hukum di Haris Hotel and Convention Kota Bandung, Selasa 7 Desember 2021.

Diskusi yang diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bandung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini membahas Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021

“Salah satunya adalah peraturan menteri yang baru saja terbit dan ini memang bagi kami pun di Pemerintah Kota merasa ada satu potensial lost dari transaksi BPHTB yang satu tahapannya hilang,” lanjutnya.

“Diskusi hukum pada hari ini mudah-mudahan memberikan kepastian kepada kita semua terutama teman-teman di Kecamatan maupun teman teman di PPAT. Tidak ada konsekuensi hukum di belakang hari, itu yang tentunya kita harapkan, dan ada satu kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik dari kita semua,” harap Yana.

Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut sosialisasi dari ATR/BPN yang pernah disampaikan dalam rapat kerja daerah Pengda Kota Bandung IPPAT pada 1 November 2021, dan hal ini sebagai komitmen dari Ketua Pengda Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari pasal 111 tersebut.

Diskusi Hukum dihadiri oleh sekitar 72 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung, dan 30 Camat se-Kota Bandung. Diharapkan para peserta mengetahui tujuan dari Undang-Undang atas Pasal 111 Permen ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai balik nama karena pewarisan.

Sementara itu, Ketua Pengda Kota Bandung IPPAT, Yuniar Ayuning Rahayu mengatakan, dengan terciptanya sinergitas pemahaman dari Pasal Permen ATR nomor 16 tahun 2021 diharapkan dalam implementasinya dapat berjalan sinergi antara instansi terkait dengan PPAT dan masyarakat luas pada umumnya.

“Diskusi ini kami kemas dalam bentuk yang berbeda dari biasanya karena dalam diskusi ini peserta akan terlibat langsung, demikian juga akan ada para penanggap dari instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Maka dari itu diskusi ini akan mencapai sesuai dengan tujuannya yaitu tercipta kesepemahaman dari pasal 111 tersebut mengenai substansi dan pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut, serta akan menggali permasalahan dan mencari jawabannya langsung dari narasumbernya yang berkompeten.

“Di akhir diskusi kami akan membuat perumusan dan berita acara yang akan ditandatangani oleh narasumber dan instansi terkait sebagai penanggap, serta IPPAT Pengda Kota Bandung yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengimplementasikan pasal 111 permen tersebut,” tutur Yuniar.

Perlu diketahui pada kegiatan tersebut diisi paparan materi oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Tata Ruang pada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng.

Sedangkan Diskusi Hukum, penanggap oleh Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham RI diwakili Oryza (Sekretaris BHP Kemekumham RI, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung diwakili Dony Hansyah (Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan), Pengadilan Agama Kota Bandung diwakili Asep Gufron (Hakim pada Pengadilan Agama Kota Bandung), dan Ketua Paguyuban Camat, Firman Nugraha.

Tags: aturan tentang tanahsertifikat tanahyana mulyana
SendShare196Tweet123
Previous Post

Wali Kota Bandung Ajak Warga untuk Menjaga Toleransi, Oded: Agar Tidak Mudah Terpecah Belah

Next Post

Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan KIJB Tahun 2021 dengan Bi Eha dan Mang Udin

RelatedPosts

Buntut Kasus Yana Mulyana KPK Kembangkan Penyidikan, Kantor PDAM Tirtawening Bandung Digeledah?
Regional

Buntut Kasus Yana Mulyana KPK Kembangkan Penyidikan, Kantor PDAM Tirtawening Bandung Digeledah?

10 Juni 2023
Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi Warga Tekan Kenaikan Harga
Regional

Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi Warga Tekan Kenaikan Harga

31 Maret 2023
Berikut Pandangan DPRD Soal Catatan Akhir Tahun untuk Pemkot Bandung, Janji Politik Alm. Mang Oded Belum Terealisasikan?
Regional

Berikut Pandangan DPRD Soal Catatan Akhir Tahun untuk Pemkot Bandung, Janji Politik Alm. Mang Oded Belum Terealisasikan?

8 Desember 2022
Prihatin! Ibu Sari Tinggal di Rumah Tidak layak Huni, Wali Kota Kemana?
Regional

Waduh! Wali Kota Baru Tahu Soal Rutilahu Milik Sari dari Masyarakat?

9 November 2022
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda
Nasional

DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

12 September 2022
Yana Pastikan Semua OPD Ikut Tuntaskan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi
Regional

Yana Pastikan Semua OPD Ikut Tuntaskan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

1 September 2022
Yana Mulyana Ajak Warga Kota Bandung Bersama Merawat Toleransi
Regional

Yana Mulyana Ajak Warga Kota Bandung Bersama Merawat Toleransi

31 Agustus 2022
Sebanyak-80-Atlet-Kota-Bandung-Bakal-Berlaga-di-Pesonas-2022
Regional

Sebanyak 80 Atlet Kota Bandung Bakal Berlaga di Pesonas 2022

29 Juni 2022
Kukuhkan-Tim-Porprov-Yana-Optimis-Kota-Bandung-Juara-Umum
Regional

Kukuhkan Tim Porprov, Yana Optimis Kota Bandung Juara Umum

23 Juni 2022
Next Post
Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan KIJB Tahun 2021 dengan Bi Eha dan Mang Udin

Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan KIJB Tahun 2021 dengan Bi Eha dan Mang Udin

Sebanyak 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Dapat Fasilitas N-max, Dadang: Lebih Cepat Dibanding Trail

Sebanyak 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Dapat Fasilitas N-max, Dadang: Lebih Cepat Dibanding Trail

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi dan Bhayangkari Gadungan Yang Viral Di Tiktok, Diamankan Polres Karawang

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi dan Bhayangkari Gadungan Yang Viral Di Tiktok, Diamankan Polres Karawang

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.