Bewarajabar.com – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap kapal ikan asing dengan bendera negara Vietnam yang diduga mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini bermula saat kapal patroli KN Pulau Dana-323 mendeteksi keberadaan 2 kapal Vietnam yang tengah menangkap ikan di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Namun, saat KN Pulau Dana mendekat, dua kapal berbendera Vietnam itu langsung menambah kecepatan dan menjauh dari perairan Indonesia.
“Kemudian, komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal asing tersebut,” kata Kepala Bagian Humas Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita, Jumat (24/12/2021).
Hasilnya, 1 kapal ikan berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan. Meski begitu, 1 kapal ikan Vietnam lainnya berhasil kabur dan masuk ke perairan Malaysia.
Wisnu mengungkap, ditemukan sekitar 20 orang berkebangsaan Vietnam dalam 1 kapal Vietnam yang berhasil ditangkap. Selain itu juga terdapat total 2 ton ikan hasil tangkapan ilegal di kapal tersebut.
“KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah serta melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan, maka kapal beserta ABK dikawal menuju Batam,” pungkas Wisnu.