Bewarajabar.com – Kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati yang terjadi di Bandung berdampak pada pro dan kontra terkait hukuman sang pelaku.
Sang pelaku, Herry Wirawan yang merupakan predator seks dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang tuntutan tersebut. Komnas HAM menentang dengan aturan hukuman mati.
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM setuju jika pelaku dihukum berat, namun tidak dengan hukuman mati.
“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ungkap Beka dikutip dari Instagram Prfmnews pada Kamis, 13 Januari 2022.
Menurutnya, pelaku harus dihukum seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Beka menjelaskan, jika pernyataan Komnas HAM yang menentang hukuman mati itu karena setiap orang memiliki hak hidup dan itu merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar.