Sumedang,bewarajabar.com- Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo S.I.K, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP. Niki Ramdany SE. S.IK. MSI dan Kasubag Humas, telah melaksanakan Konferensi Pers terhadap satu orang tersangka, dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Hartoyo S.I.K, M.H, pada saat konferensi pers menjelaskan kronologis kejadiannya. Sewaktu Korban sedang melaksanakan tugas Jaga, tiba-tiba pelaku datang dan menyuruh Korban membuka pintu Gerbang Kantor Gudang PT. Ganes.
Ketika Pintu di buka, tiba-tiba korban langsung dipukul, diduga menggunakan benda tumpul, dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Pelaku panik, kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari bersama saksi, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kab. Sumedang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan masih dalam perawatan di RSU Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menerangkan, TKP bertempat di Lokasi Proyek Penyimpanan Gudang Alat-Alat Proyek Milik PT. Ganes. Dsn. Sabagi Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
Dari kejadian tersebut diketahui Korban bernama Iwa Kartiwa, Sumedang, 03 Pebruari 1976, Pek. Scurity PT. Ganes, alamat Dsn. Sabagi III Rt 03 Rw 04 Ds. Sabagi Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
Sedangkan Identitas Pelaku diketahui adalah R alias IT Sumedang, 30 tahun Pekerjaan Karyawan PT. Ganes, alamat: Dsn. Pasir Buleud Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab.Sumedang.
Saksi – Saksi dalam kejadian itu, Bayu Anggara, Sumedang, 09 Juli 2000, Pek Scurity PT Ganes, alamat Dsn. Sabagi I Rt 03 Rw 06 Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan. Toha Apandi, Ciamis10 Mei 1978, Pek. Buruh Alamat: Dsn. Cukang Biru Rt 01 Rw 11 Ds. Tambaksari Kec. Tambaksari Kab. Ciamis.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit kendaraan sepeda motor R.2 merk Vino, satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan adalah menerima laporan. Cek TKP, cek korban di RSUD. Mendata Saksi saksi, mengumpulkan Keterangan, mencari Barang Bukti serta membuat Laporan Polisi.
Pasal yang di persangkakan pada pelaku, adalah Pasal 338 KUH Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara. (Bully Tarongkeng)