Bandung,bewarajabar.com- Sat Reskrim Polsek Cidadap, berhasil meringkus pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (Pengeroyokan) di jalanan.
Hal itu dibeberkan Kapolsek Cidadap, AKP Rina Perwitasari, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Cidadap, pada ekspos di Mako Polsek Cidadap, Senin 09 Desember 2019.
Menurut Kapolsek Cidadap, tindak pidana kekerasan itu terjadi hari Selasa 3 Desember 2019, pukul 21.07 WIB, di Gandok, Jl. Siliwangi Kel. Hegarmanah Kec. Cidadap Kota Bandung.
Adapun krilonologis kejadiannya, sewaktu korban pulang bersama temannya dari daerah dago, menggunakan sepeda motor di Jl. Siliwangi korban di salip hingga korban terjatuh.
Lalu korban mengejar dan memberi peringatan pada pelaku, agar hatii-hati membawa motor. Pelaku tidak terima dan langsung menendang korban, sedangkan yang di bonceng pelaku, melempar helm kepada korban sampai terjatuh.
Pelaku turun dari motor langsung memukul dan menendang korban, mengenai badan dan wajah korban. Karena ribut, banyak warga setempat datang untuk melerai. Korban pun menelpon temennya, dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan. Kemudian kepolisan datang, untuk mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, dua pelaku/tersangka IR dan AP diringkus petugas Kepolisian dari Polsek Cidadap dan di gelandang ke Mapolsek Cidadap. Barang bukti yang berhasil diamankan,1 buah pisau lipat (alat kejahatan), 1 buah golok (alat kejahatan) dan 1 buah helm.
Selanjutnya proses sidik oleh Unit Reskrim Polsek Cidadap, sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 170 jo 351 KUH dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Bully Tarongkeng)