Info Bpjs – Kenaikan Iran Bpjs Kesehatan yang dimualai 1 April 2016 ini banyak masyarakan yang merasa keberatan, iuran yang usang saja banyak yang nunggak apalagi jikalau dinaikan lagi. Dalam hal ini OJK selaku pengawas Bpjs beropini kenaikan itu tidak duduk kasus dan masuk akal saja, sebab memang Bpjs mengalami devisit angggaran, sehingga pemerintah aharus berulang kali menutup dangan menawarkan dana talangan. Kami kutip dari kompas.com yang telah mewawancarai-nya.
Menurut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede, kenaikan iuran akseptor berdikari BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah.
OJK Berpendapat Tidak Masalah Iuran Bpjs Naik |
Menurut Dumoly, pembiasaan besaran iuran tersebut sanggup saja terjadi. Pasalnya, ketika ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk.
“Iuran BPJS Kesehatan it’s okay, OJK sebagai pengawas. Karena memang defisit antara liabilities dengan premi yang masuk makin besar. Tentunya premi harus diperbesar,” kata Dumoly di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (14/3/2016).
Menurut Dumoly, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu menjadi masalah. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan menawarkan jaminan layanan kesehatan yang total. Selain itu, premi yang ditawarkan juga relatif murah.
“Cover-nya kan total itu yang BPJS Kesehatan. Preminya juga murah. Kalau dinaikkan 10 persen saya jamin itu untuk kesehatan 100 persen,” jelas Dumoly.
<< Baca Juga: Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% maksimal Rp30.000.000; Berlaku Mulai 1 Juni 2016 >>
Begitulah bincang bincang dengan Dumoly Freddy Pardede selaku Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank, otoritas jasa keuangan bersama kompas.com.