Info Bpjs – Apa Yang di Maksud Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Apa Bedanya dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Dari namanya saja sudah di ketahui KIP ini untuk anak anak sekolah yang orang tuanya tidak bisa hingga menyekolahkan anaknya hingga tingkat SMU, jadi kalau orang renta anak itu mememgang kartu indonesia bakir (KIP) maka dia peserta akseptor dukungan dari pemerintah untuk menyekolajkan anaknya hingga tingkat SMA/SMK/MA.
Jelas beda dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini yaitu sebagai tanda bahwa pemegang KIS mendapat jaminan kesehatan gratis* untuk seluruh anggota keluarganya, kalau jaman dulu ini semacam JamKesMas, alasannya yaitu kini ada BPJs maka JamKesMas daiganti KIS yang kepengurusan-nya dibawah Bpjs Kesehatan.
Update…!!!
Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini:
Kembali pada topik pembahasan awal mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk lebih jelasnya silakan baca ulasan lengkap dibawah ini…
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan dipakai untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapat manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, dibutuhkan KIP sanggup diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga akseptor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
- KIP juga meliputi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti bawah umur di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
- KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan dukungan antar jenjang pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah sanggup direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
<< Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS) >>
Itulah klarifikasi lengkap mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Perbedaan antara KIP dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) biar bermanfaat…
reverensi: http://www.tnp2k.go.id/