Bandung, Bewara Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH dengan dihadiri anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung yaitu Rieke Suryaningsih, SH, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, Hj. Siti Nurjanah., SS, dan Ir. H. Agus Gunawan.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH menuturkan, pembahasan pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di tingkat pansus telah selesai dan disepakati.
“Hari ini kami hanya membahas dua pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 21, dua-duanya alhamdulillah sudah bisa selesaikan. Selain itu, tadi juga ada penambahan pembahasan mengenai aturan dan penerapan sanksi mengenai jam operasional juga ketentuan batas jarak,” ujarnya.
Pimpinan rapat pun mengatakan, hasil penetapan pembahasan yang telah diputuskan, harus dapat dipastikan ketepatan di dalam penulisan pada setiap pasal maupun paragraf di dalam naskah raperda tersebut.
Hasil perbaikan dari pembahasan raperda yang telah ditetapkan, agar dapat disampaikan kembali ke Pansus 5 DPRD Kota Bandung untuk dipelajari lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.
“Dengan telah selesainya pembahasan dan disepakati ketetapan pengambilan keputusan raperda ini, maka diharapkan pelaksanaan dan penerapan aturan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. Rizal berharap dengan adanya perda ini, pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung dapat lebih baik dari sebelum adanya aturan tersebut.
“Kami berharap penerapan aturan dan penegakan sanksi dalam raperda ini harus benar-benar dilaksanakan, agar penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung lebih baik lagi,” katanya.