Bandung, Bewarajabar.com – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang digelar Minggu, 29 Maret 2026, di kawasan Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momen penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.
Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, serta komunitas budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan apresiasi atas upaya pelestarian sejarah melalui pembangunan monumen tersebut.
Menurutnya, keberadaan monumen ini menjadi simbol penting dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya masyarakat Bandung.
Meski demikian, Asep Robin memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait aspek legalitas.
Ia meminta agar dokumen pendukung seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) segera dilengkapi agar memiliki landasan hukum yang kuat.
“Pemerintah Kota Bandung perlu segera membuat kajian, PBG, dan SLF agar statusnya jelas secara hukum,” ujarnya.
Menurut Asep Robin, kelengkapan administrasi ini sangat krusial agar pengelolaan kawasan makam Cikadut ke depan dapat berjalan sesuai regulasi.
Hal ini juga menjadi dasar penting dalam pengembangan kawasan sebagai destinasi wisata religi dan budaya.
Peresmian monumen ditandai dengan pemotongan pita dan diharapkan dapat menjadi pengingat sejarah sekaligus destinasi wisata religi yang tertata dengan baik di Kota Bandung.








































































Discussion about this post