Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono itu.
Edwin Senjaya mengatakan, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang PjP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun Anggaran Berakhir”.
DPRD Kota Bandung pun telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor P/KU.01.03/1891-BKAD/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Usul Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 26 Juni 2024, telah disepakati bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal satu buah Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023,” ujarnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 disampaikan secara simbolis kepada pimpinan DPRD Kota Bandung.
Edwin menjelaskan, dengan telah disampaikannya Penjelasan Wali Kota perihal Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023 tersebut, maka akan menjadi agenda Pembahasan Dewan.
“Maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota yang dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 28 Juni 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan, adapun untuk pembahasan agenda Dewan mengenai satu buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023, akan dibahas oleh Badan Anggaran.
Hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Badan Anggaran membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”.*