Bandung, Bewarajabar.com – Setelah status keanggotaan Cecep Ridwan sebagai anggota Bharatu Brimob yang berdinas di Satbrimob Polda Jabar kesatuan TA Batalyon A, telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kasusnya masih berlanjut bahkan menyimpan teka teki besar.
Sebelumnya Cecep Ridwan oknum anggota Brimob yang berdinas di Satbrimob Polda Jabar kesatuan TA Batalyon A tersandung kasus penipuan dengan modus melakukan transaksi elektronik QRIS.
Tak tanggung tanggung dari hasil aksinya itu, korban mengalami kerugian hingga 3, 23 miliar. Aksinya itu terbongkar usai viral di media sosial yang diunggah oleh korbannya.
Upacara PTDH Oknum Anggota Brimob
Dalam sebuah upacara di Markas Brimob Polda Jabar Jatinangor Kabupaten Sumedang, oknum Brimob tersebut akhirnya di-PTDH. Hingga statusnya menjadi sipil dan sempat menjalani penahanan selama beberapa hari untuk menunggu surat pemecatan dari keanggotaannya keluar.
Disela sela menunggu surat pemecatan keluar dan menjalani penahanan tersebut, muncul kejanggalan yang kemudian dipertanyakan oleh pelapor (korban).
“Kok kenapa pihak yang menahan Cecep Ridwan di Mako Brimob itu membebaskannya. Ini yang tak masuk akal,” kata Ridha Anisa Fitri salah seorang korban penipuan yang juga pemilik toko helm di Jatinagor, Sumedang.
Jika masa penahanan di Mako Brimob atasnama Cecep Ridwan itu sudah habis, papar Ridha Anisa Fitri, dia sudah berstatus sipil kenapa tidak melakukan koordinasi dengan Polsek atau Polres lebih jauhnya lagi Polda.
“Ini malah dibebaskan dengan alasan sudah habis masa tahanan dan sudah berstatus sipil. Bahkan disebutkan sudah bukan lagi wewenangnya,” bebernya lagi.
Dugaan Masih Dilindungi
Sehingga pihaknya pun menduga ada indikasi mantan oknum anggota Brimob tersebut masih dilindungi oleh pihak pihak tertentu, yang ada kaitan erat dengan pelaku penipuan tersebut hingga korban alami kerugian 3,23 miliar.
“Indikasi itu saya tafsirkan bukan tanpa alasan. Ini terbukti dari beberapa rangkaian penanganan sebelumnya terhadap oknum anggota Brimob Cecep Ridwan tersebut,” tandasnya.
Padahal, tegasnya lagi, proses menunggu surat pemecatan dari keanggotaannya sebagai Polisi terhadap Cecep Ridwan keluar, paling lama 5 hari atau 3 hari. “Dan itu tidak dilama lama.”
“Ini sengaja dilama lama hingga 14 hari. Padahal surat pemecatan itu keluar bisa dipercepat 3 hari,” ucapnya.
Diakui, ini bukan lagi masalah ganti rugi tapi terkait dengan kehormatan. Terlebih status DPO atasnama Cecep Ridwan secara resmi belum diketahui sepenuhnya oleh Kabag Humas Polda Jabar.
“Ini kan aneh,” tandasnya.
Brimob Keluarkan Surat DPO
Sementara itu, melalui Surat DPO/01/VIV/2025/Satbrimob tertanggal 11 Juni 2025 yang dikeluarkan Satuan Brimob Polda Jabar, Cecep Ridwan kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat di konfirmasi via chat WhatsApp merasa kaget bahwa Cecep Ridwan kabur dari tahanan dan statusnya menjadi DPO.
“Waduh saya belum dapat info ya, saya minta datanya dulu ya,” tulis Hendra Rochmawan.
Ditegaskannya bahwa yang bersangkutan sudah di-PTDH dan dia sudah tidak lagi menjadi anggota polisi. “Kemarin yang bersangkutan sudah diamankan dalam rangka Patsus, atau Penempatan Khusus.”
“Dan setelah itu kita jaga agar tidak melarikan diri selama 5 hari kedepan. Dan setelah 5 hari kemudian keluar surat pemecatan, pihak kami sudah tidak punya hak lagi untuk menangani yang bersangkutan,” tandasnya.
Adapun proses yang dilakukan oleh Polresta Bandung, urainya, Reskrim sudah menetapkan dia sebagai tersangka, dan sudah melayangkan surat pemanggilan serta surat perintah penangkapan secara paksa terhadap tersangka.
“Kami akan suport pihak Polresta, agar prosesnya cepat berjalan. Akang bisa dengar statement saya kang, itu jelas dia sudah di-PTDH bukan lagi jadi anggota,” tandasnya.***
Discussion about this post