Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045, sebagai langkah strategis membangun keluarga tangguh dan menentukan arah pembangunan daerah.
Anggota Pansus 11, Mochamad Ulan Surlan, S.TR.AKUN, menjelaskan bahwa pembangunan keluarga bukan sekadar urusan ekonomi atau demografi, tetapi merupakan proyek peradaban.
“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar Ulan.
Dalam rapat Pansus, terjadi koreksi penting terkait nama Raperda. Sebelumnya disebut “Grand Design Pembangunan Keluarga”, kini disesuaikan menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan, agar selaras dengan ketentuan nasional.
Ulan menekankan bahwa keberhasilan pembangunan keluarga sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal)melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga.
“Meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Ulan.
Ia menambahkan, dengan kebijakan yang berpihak kepada manusia, Raperda ini diharapkan menjadi pijakan bagi Bandung menuju kota yang tertib, beradab, dan berperadaban, serta mewujudkan visi Bandung Utama (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis).



































































Discussion about this post