Jakarta, Bewarajabar.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Hal itu ditandai dengan kehadiran Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) untuk Revisi RTRW dan penyusunan RDTR, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, yang memberikan apresiasi kepada para kepala daerah atas komitmennya menjaga keteraturan ruang di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan bahwa IPPR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang harus dijalankan secara konsisten.
“Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan fondasi agar tata ruang nasional dapat berjalan tertib dan konsisten,” ujar Jonahar.
Verifikasi Lapangan: 12 Objek Melanggar Ketentuan Ruang
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung—yang akrab disapa Kang DS—memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang.
Dari hasil pengecekan lapangan, teridentifikasi 12 objek pelanggaran, terdiri atas 11 pemanfaatan ruang tanpa KKPR serta 1 objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR.
Temuan pelanggaran tersebut mencakup bangunan permukiman, usaha, villa, maupun fasilitas rekreasi yang tidak sesuai dengan arahan rencana tata ruang yang berlaku.
Kang DS menegaskan bahwa langkah verifikasi ini penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung.
“Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” ujar Kang DS.
Ia menambahkan bahwa seluruh objek pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar selaras dengan peraturan tata ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Intensitas Ruang untuk RDTR yang Lebih Akurat
Selain memetakan objek pelanggaran, tim Pemkab Bandung juga melakukan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR yang tengah disusun.
“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” jelas Kang DS.
Komitmen Perkuat Pengendalian Ruang dan Percepatan RDTR
Kang DS menegaskan bahwa Pemkab Bandung berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Upaya ini juga mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pembangunan daerah.
“Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” tutupnya.




































































Discussion about this post