Bandung, Bewarajabar.com – Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bandung bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Audiensi ini turut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung, dengan fokus pembahasan pada perizinan sarana kesehatan, khususnya usaha apotek.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., didampingi Wakil Ketua Komisi I Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta dihadiri jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Bandung.
Rombongan IAI Kota Bandung yang dipimpin Ketua IAI, Yena R. Iskandar Ma’soem, menyampaikan sejumlah masukan dan kendala terkait implementasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, terutama dalam proses perizinan usaha apotek di Kota Bandung.
Susanto Triyogo Adiputro mengungkapkan, audiensi ini menyoroti beberapa persoalan teknis yang kerap dihadapi para apoteker, di antaranya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), besaran biaya perizinan, hingga kepastian waktu pelayanan.
Selain itu, terdapat pula kendala khusus bagi apotek yang menempati bangunan sewa atau kontrak, yang membutuhkan kejelasan regulasi agar tidak merugikan pelaku usaha.
“Usaha apotek pada umumnya bukan usaha bermodal besar, melainkan masuk kategori usaha menengah. Karena itu, kepastian hukum sangat dibutuhkan, terutama terkait biaya, mekanisme PBG dan SLF, serta waktu penyelesaiannya,” ujar Susanto.
Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar organisasi perangkat daerah dalam menerjemahkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
Menurutnya, DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha.
“Perwal ini penting, tidak hanya untuk perizinan apotek, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung agar memiliki kepastian hukum dan standar teknis yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Susanto menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kemudahan dan kejelasan perizinan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, serta berdampak positif terhadap pengurangan pengangguran dan kemiskinan.
Komisi I DPRD Kota Bandung, lanjut Susanto, berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi para pelaku usaha serta memperkuat sinergi antar-OPD agar regulasi yang diterapkan bersifat solutif, adil, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap dengan hadirnya Perwal turunan PP Nomor 28 Tahun 2025 nanti, iklim usaha di Kota Bandung semakin kondusif dan para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya.

































































Discussion about this post