Bandung, Bewarajabar.com – Pemerintah Kota Bandung menyatakan siap melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah, serta mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional bersama Presiden RI di Sentul International Convention Center, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung dari pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan membersihkan lingkungan minimal 30 menit sebelum masuk kantor, serta mengajak pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, dan institusi pendidikan terlibat aktif dalam gerakan kebersihan.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” kata Prabowo.
Presiden juga menyoroti kondisi lingkungan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir, dan meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen masyarakat agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan arahan Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.
Sejalan dengan arahan Presiden, Farhan menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian kegiatan pengolahan sampah secara termal.
Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut memuat perintah penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini, berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
Farhan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk mematuhi surat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup. Nomor dan tanggal surat akan dipastikan kembali secara administratif,” jelasnya.
Selain itu, seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung. Hasil pengujian akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambah Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu di tingkat RW dan kawasan berpengelola guna mengurangi beban pengangkutan ke TPA.
Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan sebagai bagian dari penguatan budaya bersih dan pengelolaan sampah terpadu.
“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri. Mulai dari kantor sendiri, dari wali kota, dinas, hingga sekolah dan perguruan tinggi,” ucap Farhan.






































































Discussion about this post