Minggu, November 1, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Warga Sirnagalih Kabupaten Bandung Pertanyakan Izin Pembangunan Tower BTS Protelindo, Ini Aturan KRK, PBG dan Konsekuensi Hukumnya

Admin 001 by Admin 001
1 Juli 2026
in Regional
0
Warga Sirnagalih Kabupaten Bandung Pertanyakan Izin Pembangunan Tower BTS Protelindo, Ini Aturan KRK, PBG dan Konsekuensi Hukumnya

Gambar ilustrasi tower BTS/Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung menuai keberatan dari sejumlah warga yang mengaku berada di sekitar lokasi proyek.

Keberatan tersebut muncul karena warga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan, mulai dari aspek keselamatan, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, hingga proses perizinan dan musyawarah yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Salah seorang warga yang berbatasan langsung dengan lokasi rencana pembangunan mengaku khawatir keberadaan menara BTS dapat memengaruhi nilai ekonomi lahan dan properti di sekitarnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan aspek keselamatan apabila terjadi kondisi darurat, seperti kegagalan konstruksi atau insiden lain yang berkaitan dengan bangunan menara.

Warga tersebut juga menyampaikan kekhawatiran mengenai paparan gelombang elektromagnetik. Namun demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan radiasi karena hal tersebut harus mengacu pada hasil kajian teknis dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Warga Pertanyakan Proses Persetujuan

Selain persoalan keselamatan, warga mempertanyakan proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang disebut menjadi bagian dari administrasi pembangunan.

Menurut keterangan warga, beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek mengaku belum pernah diajak bermusyawarah ataupun dimintai persetujuan.

Sebaliknya, terdapat informasi bahwa sebagian warga yang telah memberikan persetujuan justru tidak berada pada area yang dianggap terdampak langsung. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Warga berharap proses pembangunan dapat dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Status Perizinan Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga artikel ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pemerintah kewilayahan setempat maupun instansi teknis mengenai status perizinan pembangunan menara tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai sejumlah dokumen perizinan, antara lain:

  1. Keterangan Rencana Kota (KRK);
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  3. Dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila klarifikasi resmi telah diperoleh, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Apakah Pembangunan Tower BTS Harus Mendapat Persetujuan Warga?

Pada prinsipnya, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan warga bukan satu-satunya syarat legal pembangunan. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah maupun penyelenggara proyek umumnya melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari proses administrasi, pengelolaan dampak sosial, serta persyaratan yang diatur dalam kebijakan daerah.

Apabila terdapat warga yang merasa belum dilibatkan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sepanjang memang terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pelibatan masyarakat.

Dokumen yang Umumnya Wajib Dimiliki

Sebelum pembangunan tower BTS dilaksanakan, umumnya harus tersedia dokumen administrasi sesuai ketentuan, antara lain:

  1. Kesesuaian tata ruang atau KRK (sesuai kebijakan daerah);
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  3. Dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan;
  4. Persetujuan pemanfaatan lahan;
  5. Dokumen teknis konstruksi.

Aturan Hukum yang Mengatur

Pembangunan menara telekomunikasi di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
  5. Peraturan daerah masing-masing mengenai tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Konsekuensi Jika Terjadi Pelanggaran

Apabila dalam proses pembangunan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau tata ruang, sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan pemerintah daerah maupun instansi berwenang.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

  • teguran tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • penghentian sementara pekerjaan;
  • penghentian tetap pembangunan;
  • pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan;
  • perintah pembongkaran apabila bangunan terbukti tidak memenuhi ketentuan sesuai hasil penilaian pemerintah.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana atau tindak pidana lain, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Redaksi Masih Menunggu Hak Jawab

Artikel ini disusun berdasarkan keterangan warga yang mengaku terdampak langsung dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji, diberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pemerintah Kelurahan Sukanagara, kecamatan, maupun instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

Tags: aturan pembangunan BTSBerita Bandungizin PBGKampung SirnagalihKelurahan SukanagaraKeterangan Rencana Kotapembangunan tower BTSperizinan tower BTSProtelindo Bandungtower BTS Bandungwarga Sirnagalih
SendShare199Tweet125
Previous Post

Disciptabintar Kota Bandung Disorot, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Diduga Berjalan Tanpa PBG

Next Post

Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan

RelatedPosts

Tower BTS 55 Meter di Soreang Diduga Dihentikan, Protelindo Belum Beri Pernyataan Tertulis
Regional

Tower BTS 55 Meter di Soreang Diduga Dihentikan, Protelindo Belum Beri Pernyataan Tertulis

16 Juli 2026
Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan
Regional

Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan

1 Juli 2026
Ride of Happiness BAZNAS Jabar dan Bank BJB, Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk 100 Anak Yatim
Regional

Ride of Happiness BAZNAS Jabar dan Bank BJB, Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk 100 Anak Yatim

9 Maret 2026
BAZNAS Jawa Barat Klarifikasi Isu Penyelidikan Dana Zakat, Tegaskan Telah Diaudit
Regional

BAZNAS Jawa Barat Klarifikasi Isu Penyelidikan Dana Zakat, Tegaskan Telah Diaudit

9 Maret 2026
Ramadan Penuh Berkah, Pokja PWI Kota Bandung Kembali Gelar Bagi Takjil
Regional

Ramadan Penuh Berkah, Pokja PWI Kota Bandung Kembali Gelar Bagi Takjil

6 Maret 2026
BAZNAS Jabar Terima Donasi Rp723 Juta dari Relawan Nusantara untuk Palestina dan Sumatera
Regional

BAZNAS Jabar Terima Donasi Rp723 Juta dari Relawan Nusantara untuk Palestina dan Sumatera

21 Februari 2026
UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen
Regional

UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen

13 Februari 2026
Pemkot Bandung Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Wali Kota Farhan Tegaskan Gerak Cepat Kemanusiaan
Regional

Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Insinerator Mini, Pengelolaan Sampah Harus Patuh Arahan KLH

18 Januari 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dari Irfan Wibowo kepada Abun Hasbulloh Syambas, di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis, 18 Desember 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Regional

Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Sinergi Forkopimda untuk Pemerintahan Bersih

18 Desember 2025
Next Post
Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan

Polemik Pembangunan Tower BTS Protelindo di Kampung Sirnagalih, Warga Pertanyakan Perizinan dan Persetujuan

Sony Teguh Prasatya Purna Tugas, Tegaskan Pengabdian kepada Masyarakat Terus Berlanjut

Sony Teguh Prasatya Purna Tugas, Tegaskan Pengabdian kepada Masyarakat Terus Berlanjut

BAZNAS Jabar Gelar Khitan Ceria untuk 100 Anak, Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Prasejahtera

BAZNAS Jabar Gelar Khitan Ceria untuk 100 Anak, Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Prasejahtera

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.