Bandung, Bewarajabar.com – Rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung menuai keberatan dari sejumlah warga yang mengaku berada di sekitar lokasi proyek.
Keberatan tersebut muncul karena warga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan, mulai dari aspek keselamatan, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, hingga proses perizinan dan musyawarah yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung.
Salah seorang warga yang berbatasan langsung dengan lokasi rencana pembangunan mengaku khawatir keberadaan menara BTS dapat memengaruhi nilai ekonomi lahan dan properti di sekitarnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan aspek keselamatan apabila terjadi kondisi darurat, seperti kegagalan konstruksi atau insiden lain yang berkaitan dengan bangunan menara.
Warga tersebut juga menyampaikan kekhawatiran mengenai paparan gelombang elektromagnetik. Namun demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan radiasi karena hal tersebut harus mengacu pada hasil kajian teknis dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Warga Pertanyakan Proses Persetujuan
Selain persoalan keselamatan, warga mempertanyakan proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang disebut menjadi bagian dari administrasi pembangunan.
Menurut keterangan warga, beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek mengaku belum pernah diajak bermusyawarah ataupun dimintai persetujuan.
Sebaliknya, terdapat informasi bahwa sebagian warga yang telah memberikan persetujuan justru tidak berada pada area yang dianggap terdampak langsung. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Warga berharap proses pembangunan dapat dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Status Perizinan Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga artikel ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pemerintah kewilayahan setempat maupun instansi teknis mengenai status perizinan pembangunan menara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai sejumlah dokumen perizinan, antara lain:
- Keterangan Rencana Kota (KRK);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila klarifikasi resmi telah diperoleh, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Apakah Pembangunan Tower BTS Harus Mendapat Persetujuan Warga?
Pada prinsipnya, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan warga bukan satu-satunya syarat legal pembangunan. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah maupun penyelenggara proyek umumnya melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari proses administrasi, pengelolaan dampak sosial, serta persyaratan yang diatur dalam kebijakan daerah.
Apabila terdapat warga yang merasa belum dilibatkan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sepanjang memang terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pelibatan masyarakat.
Dokumen yang Umumnya Wajib Dimiliki
Sebelum pembangunan tower BTS dilaksanakan, umumnya harus tersedia dokumen administrasi sesuai ketentuan, antara lain:
- Kesesuaian tata ruang atau KRK (sesuai kebijakan daerah);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan;
- Persetujuan pemanfaatan lahan;
- Dokumen teknis konstruksi.
Aturan Hukum yang Mengatur
Pembangunan menara telekomunikasi di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
- Peraturan daerah masing-masing mengenai tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Konsekuensi Jika Terjadi Pelanggaran
Apabila dalam proses pembangunan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau tata ruang, sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara pekerjaan;
- penghentian tetap pembangunan;
- pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan;
- perintah pembongkaran apabila bangunan terbukti tidak memenuhi ketentuan sesuai hasil penilaian pemerintah.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana atau tindak pidana lain, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Redaksi Masih Menunggu Hak Jawab
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan warga yang mengaku terdampak langsung dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji, diberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pemerintah Kelurahan Sukanagara, kecamatan, maupun instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.


















