Bandung, Bewarajabar.com – Sejumlah warga Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang disebut akan dibangun oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Keberatan tersebut disampaikan karena warga menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, mulai dari dugaan dampak ekonomi, aspek keselamatan, hingga proses musyawarah dan perizinan yang dinilai belum melibatkan seluruh warga yang terdampak langsung.
Salah seorang warga yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan lokasi rencana pembangunan mengatakan keberadaan tower BTS dikhawatirkan dapat menurunkan nilai jual tanah dan properti di sekitarnya.
Selain itu, ia juga mengaku khawatir terhadap risiko keselamatan apabila terjadi kegagalan konstruksi atau tower roboh.
Menurut perhitungannya, dengan tinggi menara yang direncanakan mencapai sekitar 55 meter, radius potensi dampak dapat mencapai sekitar 1,5 kali tinggi menara.
Di samping itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait paparan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan perangkat telekomunikasi, meskipun besaran dampaknya masih perlu mengacu pada kajian teknis dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Warga Pertanyakan Proses Persetujuan Pembangunan Tower BTS
Selain persoalan keselamatan, warga mempertanyakan proses pengumpulan persetujuan pembangunan tower BTS yang dinilai belum melibatkan seluruh pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
Menurut keterangan warga, terdapat sejumlah pemilik lahan yang berada tepat di sekitar lokasi namun belum pernah dimintai persetujuan maupun diajak bermusyawarah.
Sementara itu, beberapa warga yang telah menandatangani dokumen persetujuan disebut berdomisili di luar area yang dianggap terdampak langsung.
Warga berharap proses perizinan dapat ditinjau kembali dengan melibatkan seluruh pihak yang berpotensi terdampak, khususnya pemilik lahan yang berbatasan langsung maupun berada dalam radius yang dinilai memiliki risiko apabila terjadi keadaan darurat.
Mereka juga meminta agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status Perizinan Masih Menunggu Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Bewarajabar.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pihak RT, RW, Kelurahan Sukanagara, maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan pembangunan menara BTS tersebut.
Konfirmasi juga masih dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai dokumen perizinan, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat pembangunan.
Pihak redaksi telah menjadwalkan upaya konfirmasi kepada perusahaan maupun vendor yang menangani proyek tersebut.
Berita ini merupakan laporan awal yang bersumber dari keterangan salah satu warga yang mengaku terdampak langsung.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Giwangkara.com akan memuat tanggapan dari PT Protelindo, pemerintah kewilayahan, dan instansi terkait setelah konfirmasi resmi diperoleh.

















