Bandung,bewatajabar.com- Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Sukana Hermansyah, SH, MM, mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SH, SIK, menyampaikan himbauan.
Isi himbauan tersebut, menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota Bandung dan Fatwa MUI Pusat, mengenai pencdegahan penyebaran Pandemi Virus Corona Covid 19 yang semakin hari semakin memprihatinkan, dan Kota Bandung sudah ditetapkan sebagai Zona Merah.
“Maka MUI Kota Bandung, menerbitkan surat edaran lanjutan sebagai panduan tambahan, bagi seluruh warga Kota Bandung,” ungkap Kasat Binmas, sambil menjelaskan :
1. Bahwa sebagai umat Islam, kita berkewajiban beriman untuk bertawakal kepada Allah SWt, dan berihtiar semaksimal mungkin dalam usaha mencegah penyebaran terpaparnya Virus Corona (Covid-19) kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain.
2. MUI Kota Bandung mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung, untuk mentaati dan melaksanakan panduan dan protokoler tindakan preventif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Menghimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, agar menghindari kegiatan dan beraktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk aktifitas ibadah shalat berjamaah di mesjid, seperti termasuk sholat berjamaah lima waktu dan sholat JUMAT sesuai dengan Fatwa MUI Pusat.
4. Melakukan kegiatan di rumah dengan mengajak keluarga dengan cara memperbanyak ibadah sunnah, membaca Al Quran, memperbanyak dzikir dan berdoa.
5. Dihimbau kepada seluruh Pimpinan MUI Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bandung, agar mengedukasi masyarakat disekitarnya, untuk melakukan Pola Hidup bersih dan Sehat.
” Dan kita bertawakal kepada Allah SWT. Semoga Allah Melindungi Kita semua,” pungkas Kasat Binmas Polrestabes Bandung. (Q’ Bull)**
Discussion about this post