BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Indeks pembangunan manusia salah satu indikatornya adalah bidang pendidikan, sesuai dengan tupoksinya Dinas Pendidikan Kota Bandung memiliki visi yaitu; Terwujudnya Pelayanan Pendidikan yang Bermutu, Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan.
Organisasi Perangkat Daerah ini memiliki 1 Sekretariatan yang meliputi Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Program Data & Informasi .
4 Bidang terdiri Bidang Pembinaan & Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat. Bidang Pembinaan & Pengembangan Sekolah Dasar. Bidang Pembinaan & Pengembangan Sekolah Menengah Pertama serta Bidang Pembinaan & Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Dra. Pupung Puspitawati,M.Pd Kepala Sub Bagian Program Data & Informasi yang didamping Irviyanti Humas Disdik Kota Bandung dan Irwan Hakim saat silaturahim ke kantor PWI Pokja Kota Bandung di Stadion Sidolig lt 2 jalan Ahmad Yani No. 262, Selasa (7/5/2019).
Lebih lanjut dikatakannya adapun Misi Disdik adalah Menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan,Mewujudkan pendidikan yang unggul dan bermutu.Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang berwawasan lingkungan.Meningkatkan prefesionalisme dan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan .Mengembangkan pendidikan karakter menuju good govemence melalui manajemen pendidikan yang akuntabel dan trasparan serta Penyelenggaraan Pendidikan yang dapat memenuhi kebutuhan lapangan kerja,papar Pupung.
Menurut Pupung,saat ini di kota Bandung untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) ada 63 sekoalah,5 diantaranya merupkan sekolah rintisan .Sementara untuk Sekolah Dasar sebanyak 274 untuk Negeri dan 189 SD Swasta yang tersebar di 30 Kecamatan.
Pada Tahun anggaran 2019 ini Dinas pendidkan kota Bandung mendapatkan kucuran anggaran sebesar 800 miliar rupiah untuk dialokasikan di berbagai program diantaranya buat PTK sebesar 168 Miliar Rupiah,Untuk BOS,Rehab Ruang Sekolah dan bantuan pendidikan untuk SD-SMP samapai Perguruan Tinggi yang di peruntukkan bagi golongan kurang mampu.
Pihak Disdik terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimum(SPM) Saat di singgung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 Dinas Pendidikan Kota Bandung mengacu kepada Permendikbud no 51 tahun 2018, dimana kebijakan PPDB tahun ini lebih kebijakan zonasi,tutur pupung.
Ditambahkan Irviyanti Humas Disdik Kota Bandung, PPDB hanyalah pintu masuk untuk ke jenjang pendidikan tertentu. Maka dari itu, sekarang pemahamannya bukan berarti seleksi semata, tetapi bagaimana menempatkan peserta didik di sekolah yang diinginkan.
PPDB era sekarang, mengusung sistem zonasi yang bertujuan untuk memeratakan mutu pendidikan. Sehingga tidak ada lagi sekolah elit maupun sekolah alit. Sekolah favorit dan tidak favorit.
Favorit atau bukan itu persepsi. Kami ingin memeratakan kualitas pendidikan di semua sekolah dari ujung Timur hingga ujung Barat. Tidak ada lagi sekolah favorit ada di tengah kota, tapi semuanya favorit, tuturnya.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menangani PPDB TK, SD, dan SMP telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan,tahun ini Permendikbud 51/2018 menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap sekolah. Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
Pada kuota zonasi, Pemkot Bandung mengalokasikan minimal 20% untuk siswa RMP. Adapun siswa RMP adalah mereka yang terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Data tersebut selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Tapi misalnya ada yang belum masuk daftar, seperti (orang tuanya) baru PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dia bisa datang ke kelurahan untuk mendaftar agar dimasukkan ke data itu di periode berikutnya. Nanti bisa pakai surat keterangan itu,” papar di Balai Kota Bandung
Selain itu, ada 50% kuota untuk zonasi murni. Artinya, penilaian berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah. Pemkot Bandung membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20%. Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).
Sekolah juga wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Khusus bagi siswa berprestasi, ada jalur khusus yang dibuka sebanyak 5%. Mereka bisa mendaftar di sekolah yang tidak berada di zonasi rumahnya. Namun, pada jalur ini siswa hanya boleh memilih satu pilihan sekolah, sedangkan pada jalur zonasi siswa boleh memilih sampai dua sekolah.
Sedangkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, seperti anak anggota kepolisian atau TNI, Pemkot Bandung juga mengalokasikan kuota sebesar 5%. Siswa hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas.
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
Sistem zonasi juga berlaku untuk PPDB TK dan SD. Pada PPDB TK, penerimaan memprioritaskan siswa berusia 4-6 tahun. Sedangkan pada PPDB SD tidak ada jalur prestasi sehingga kuota zonasi menjadi 95%. (RED)