Kapasitas Penanganan PT Jasa Medivest Capai 24 Ton per Hari.
Bandung, bewarajabar.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui PT Jasa Medivest (Jamed) untuk pengangkutan limbah B3 (bahan berbahaya dan dilindungi) infeksius, limbah cair COVID-19. Limbah Medis COVID-19 sejumlah provinsi pun menerima Jamed.
Olivia Allan, selaku Direktur Jasa Medivest mengatakan, kapasitas penanganan limbah B3 infeksius Jamed telah mencapai 24 ton per hari, sejak April lalu. Hal itu sebagai upaya antisipasi lonjakan limbah medis, terkait penanggulangan pandemi COVID-19 di Jabar.
“Kapasitas kami sudah 24 ton per hari. Limbah medis infeksius, termasuk COVID-19. Dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jambi, dan DKI Jakarta, kami tangani juga,” kata Olivia, Selasa (23 / 6/20).
PT Jamed sendiri merupakan perusahaan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Sarana yang fokus dalam pengelolaan limbah medis, berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang.
Sebagai limbah medis yang mengandung segala macam limbah yang mengandung bahan infeksius, yang berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, laboratorium gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, serta klinik hewan.
OIivia menyatakan, volume limbah medis yang disetujui pihaknya meningkat sekitar 20 persen selama pandemi COVID-19. Dalam kurun Maret-April, sudah ada sekitar 1,5 ton limbah COVID-19 dari berbagai provinsi.
“Kemarin kami membuat Kementerian Kesehatan mengangkut limbah infeksius hasil dari penggunaan APD, menggunakan alat suntik, dan peralatan mengambil swab di Asrama Karantina Pademangan, Jakarta Utara,” ucapnya.
Selain itu, kata Olivia, Jamed rutin penggunaan limbah COVID-19 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jabar yang merupakan pusat isolasi pasien COVID-19. Kemudian, Jam Tangan diterbitkan limbah medis pelaksanaan tes cepat di Institut Teknologi Nasional Bandung.
“Kami siap untuk mengelola limbah COVID-19 dari berbagai wilayah. Kita siap di Jabar, dan daerah lain, karena kapasitas penanganan kami sudah mumpuni,” katanya.
Protokol Ketat
Olivia memastikan, menangani limbah medis COVID-19 aman terhadap Lingkungan. Sebabnya, pemusnahan menggunakan insinerator berbasis teknologi “Stepped Heart Controlled Air” dengan dua proses pengembangan bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius, dilengkapi pula dengan alat kendali udara.
Mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, gas asam, logam beracun, senyawa organik, CO, dioksin dan furan, sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar baku emisi internasional.
“Teknologi yang kami pakai sudah standar KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kami setiap tiga bulan sekali mengecek, karena ada standar dari KLHK yang harus diikuti,” ucapnya.
Prosedur operasi standar (SOP) menangani limbah medis dengan ketat. Mulai dari distribusi limbah medis dari fasyankes, pemilahan, hingga proses pembakaran. Limbah COVID-19 selalu didahulukan dalam penanganan, guna menyelamatkan potensi sebaran COVID-19.
“Kalau penanganannya itu kami sudah siapkan SOP-nya. Pasti ada kemasan yang berbeda. Dilabeli COVID-19. Pasti kami dahulukan,” kata Olivia.
Menurut Olivia, Jamed pun telah menyusun SOP untuk karyawan dengan lengkap. Semua karyawan harus mengenakan APD lengkap. Lalu, Jamed menyediakan asupan nutrisi untuk imunitas karyawan.
“Asupan gizi karyawan kami. Vitamin C setiap hari wajib dan kami sediakan. Untuk makanan, ada tambahan buah-buahan. Kita tambahkan juga kurma. Lalu, kami siapkan juga susu untuk karyawan,” ucapnya.