Sumedang, Bewarajabar.com — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat kembali melanjutkan tentang pembahasan perubahan pasal perpasal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (11/01/2021)
Rapat kerja kali ini masih dihadiri oleh Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Pasal yang dirubah berjumlah 10 Pasal.
DPRD Jawa Barat berharap agar Raperda yang dipersiapkan lebih baik lagi dan juga harus memuat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan. Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera dipercepat untuk disahkan sebagai langkah awal untuk mendisiplinkan masyarakat.