Senin, 4 Desember 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

DPRD Kota Bandung Umumkan Pansus Bagi 5 Raperda Baru

by Admin 001
28 Oktober 2023 - Updated on 2 November 2023
in Regional
0
DPRD Kota Bandung Umumkan Pansus Bagi 5 Raperda Baru

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian panitia khusus untuk lima raperda baru Kota Bandung, Jumat (27/10/2023). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

Bewarajabar, Bandung – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima raperda dimaksud, Jumat (27/10/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat.

Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.

Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023 Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.

Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.

Berdasarkan Berita Acara, kata Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.

PKL dan Aset Daerah

Pansus 6 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Drs. Riana.

Wakil Ketua: Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.

Anggota:

1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.;

2. H. Sandi Muharam, S.E.;

3. drg. Susi Sulastri;

4. H. Edi Haryadi, M.Si.;

5. H. Wawan Mohamad Usman, S.P.;

6. Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.;

7. Asep Sudrajat, S.A.P.;

8. Christian Julianto Budiman;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Lingkungan Hidup

Pansus 7 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Yudi Cahyadi, S.P.

Wakil Ketua: Asep Mahyudin, S.Ag.

Anggota:

1. Iwan Hermawan, S.E., Ak.;

2. H. Andri Rusmana, S.Pd.I.;

3. drg. Maya Himawati, Sp.Orto.;

4. H. Riantono, S.T., M.Si.;

5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.;

6. Aan Andi Purnama, S.E., M.M.;

7. Rendiana Awangga;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Keolahragaan

Pansus 8 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Hasan Faozi, S.Pd.;

Wakil Ketua: H. Asep Mulyadi, S.H.

Anggota:

1. Iman Lestariyono, S.Si.;

2. Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.;

3. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.;

4. Drs. H. Isa Subagdja;

5. Deavy Amukti Palapa, S.E.;

6. Ir. H. Agus Gunawan;

7. Drs. Heri Hermawan, M.Pd.;

8. Yoel Yosaphat, S.T.;

9. H. Yusuf Supardi, S.Ip.;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Minuman Beralkohol

Pansus 9 bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan susuan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Wakil Ketua: Dr. H. Juniarso Ridwan.

Anggota:

1. Hj. Siti Nurjanah, S.S.;

2. Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I, M.Sos.;

3. Agus Salim;

4. Nunung Nurasiah, S.Pd.;

5. N. Wina Sariningsih, S.E.;

6. Rieke Suryaningsih, S.H.;

7. H.R. Iwan Darmawan;

8. Tanu Wijaya, S.T.;

9. Dudy Himawan, S.H.;

10. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K..P;

11. H. Erwin, S.E., M.Pd.;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Edwin Senjaya mengatakan, masa tugas Panitia Khusus ini terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.

Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan di atas, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 6, 7, 8 dan 9 yang bertugas membahas lima Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.

“Kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang bertugas pada Pansus 6, 7, 8 dan 9, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

APBD

Edwin menjelaskan, selanjutnya pada rapat paripurna ini juga diinformasikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.713-BPKAD/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan/penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah Daerah Kota Bandung.

Penyempurnaan atas Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dimaksud, telah disepakati serta telah dituangkan DPRD Kota Bandung dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bandung Nomor KPD/14-Banggar/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.

“Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucap Edwin.*

Bewarajabar, Bandung – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima raperda dimaksud, Jumat (27/10/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat.

Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.

Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023 Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.

Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.

Berdasarkan Berita Acara, kata Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.

PKL dan Aset Daerah

Pansus 6 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Drs. Riana.

Wakil Ketua: Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.

Anggota:

1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.;

2. H. Sandi Muharam, S.E.;

3. drg. Susi Sulastri;

4. H. Edi Haryadi, M.Si.;

5. H. Wawan Mohamad Usman, S.P.;

6. Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.;

7. Asep Sudrajat, S.A.P.;

8. Christian Julianto Budiman;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Lingkungan Hidup

Pansus 7 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Yudi Cahyadi, S.P.

Wakil Ketua: Asep Mahyudin, S.Ag.

Anggota:

1. Iwan Hermawan, S.E., Ak.;

2. H. Andri Rusmana, S.Pd.I.;

3. drg. Maya Himawati, Sp.Orto.;

4. H. Riantono, S.T., M.Si.;

5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.;

6. Aan Andi Purnama, S.E., M.M.;

7. Rendiana Awangga;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Keolahragaan

Pansus 8 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Hasan Faozi, S.Pd.;

Wakil Ketua: H. Asep Mulyadi, S.H.

Anggota:

1. Iman Lestariyono, S.Si.;

2. Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.;

3. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.;

4. Drs. H. Isa Subagdja;

5. Deavy Amukti Palapa, S.E.;

6. Ir. H. Agus Gunawan;

7. Drs. Heri Hermawan, M.Pd.;

8. Yoel Yosaphat, S.T.;

9. H. Yusuf Supardi, S.Ip.;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Minuman Beralkohol

Pansus 9 bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan susuan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Wakil Ketua: Dr. H. Juniarso Ridwan.

Anggota:

1. Hj. Siti Nurjanah, S.S.;

2. Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I, M.Sos.;

3. Agus Salim;

4. Nunung Nurasiah, S.Pd.;

5. N. Wina Sariningsih, S.E.;

6. Rieke Suryaningsih, S.H.;

7. H.R. Iwan Darmawan;

8. Tanu Wijaya, S.T.;

9. Dudy Himawan, S.H.;

10. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K..P;

11. H. Erwin, S.E., M.Pd.;

Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

Edwin Senjaya mengatakan, masa tugas Panitia Khusus ini terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.

Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan di atas, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 6, 7, 8 dan 9 yang bertugas membahas lima Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.

“Kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang bertugas pada Pansus 6, 7, 8 dan 9, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

APBD

Edwin menjelaskan, selanjutnya pada rapat paripurna ini juga diinformasikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.713-BPKAD/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan/penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah Daerah Kota Bandung.

Penyempurnaan atas Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dimaksud, telah disepakati serta telah dituangkan DPRD Kota Bandung dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bandung Nomor KPD/14-Banggar/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.

“Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucap Edwin.*

Tags: dprd Kota BandungEdwin Senjayarapat paripurnaRaperda Kota Bandung
SendShareTweetShare
Previous Post

Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Next Post

Komisi A Terima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Berkenaan Regulasi dan Perizinan

Admin 001

Admin 001

RelatedPosts

Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot Rumuskan Propemperda 2024
Regional

Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot Rumuskan Propemperda 2024

23 November 2023 - Updated on 2 Desember 2023
Tinjau JPO Soekarno-Hatta, Tedy Rusmawan Minta Pemkot Tingkatkan Keamanan Fasilitas Penyeberangan
Regional

Tinjau JPO Soekarno-Hatta, Tedy Rusmawan Minta Pemkot Tingkatkan Keamanan Fasilitas Penyeberangan

22 November 2023 - Updated on 2 Desember 2023
DPRD-Forkopimda-Tokoh Masyarakat Sepakati Jaga Kondusifitas Bandung
Regional

DPRD-Forkopimda-Tokoh Masyarakat Sepakati Jaga Kondusifitas Bandung

22 November 2023 - Updated on 2 Desember 2023
Tedy Rusmawan Ajak Warga Bersiap Sambut Musim Penghujan dengan Kerja Bakti
Regional

Tedy Rusmawan Ajak Warga Bersiap Sambut Musim Penghujan dengan Kerja Bakti

22 November 2023 - Updated on 2 Desember 2023
Tedy Rusmawan: Bandung Menanam Cegah Stunting Sekaligus Perlindungan Lingkungan
Regional

Tedy Rusmawan: Bandung Menanam Cegah Stunting Sekaligus Perlindungan Lingkungan

21 November 2023 - Updated on 2 Desember 2023
Tedy Rusmawan Usul Disnaker Gelar Bursa Kerja Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Regional

Tedy Rusmawan Usul Disnaker Gelar Bursa Kerja Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi

21 November 2023 - Updated on 2 Desember 2023
Next Post
Komisi A Terima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Berkenaan Regulasi dan Perizinan

Komisi A Terima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Berkenaan Regulasi dan Perizinan

Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Comment

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir
TNI - Polri

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

by Admin 001
1 Desember 2023
0

Kuningan, Bewara Jabar - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek mandirancan Polres Kuningan, Polsek Mandirancan melakukan...

Read more
Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

1 Desember 2023
HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

1 Desember 2023
Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

1 Desember 2023
Final Match FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023™  Germany vs France, Live Exclusive di Indosiar, SCTV dan Vidio

Final Match FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023™ Germany vs France, Live Exclusive di Indosiar, SCTV dan Vidio

1 Desember 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

1 Desember 2023
Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

1 Desember 2023
HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

1 Desember 2023
Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

1 Desember 2023
Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved