Bandung,bewarajabar.com – Team gabungan, BNN, BNP, Sat Narkoba Polrestabes Bandung, menggebek rumah no E 8 Jl. Cingised Komplek Pemda RT 03/04, Kel. Cisaranten Endah, Kec.Arcamanik, Kota Bandung, diduga sebagai pabrik yang memproduksi pil haram, Minggu 23 Februari 2020 jam 17.00 WIB.
Penggerebekan dan penggeledahan dipimpin Kepala Deputi Penindakan BNN RI Irjen Arman Depari bersama BNNP Jabar dan kepolisian. Turut hadir di TKP Wakapolda Brigjen Ahmad Wiyagus,
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kasat Narkoba,
Kasat Reskrim dan Kapolsek Arcamanik.
Hari ini Senin 24 Februari 2020, dalam Press Comference terungkap, jumlah narkoba dalam bentuk pil PCC yang disita Badan Narkotika Nasional RI, mencapai empat juta butir.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita sebanyak 3.050 butir pil utuh siap edar.
‘’Kalau ditotal dengan pil yang gagal cetak jumlahnya mencapai empat juta butir,’’ kata dia.
Selain menyita jutaan pil diduga PCC, lanjut Arman, petugas juga menyita bahan baku pembuatan pil dalam bentuk cair, padat, dan tepung (powder). Bahan tersebut jika diproduksi menjadi pil bisa mencapai lima juta, bahkan sampai 10 juta butil pil.
“Bahan baku yang ada kalau dibuat pil, bisa mencapai lima juta bahkan 10 juta butir pil,’’ kata Arman yang didampingi Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.
Menurut Arman pengungkapan di Arcamanik, Kota Bandung, ini tergolong paling besar dari segi jumlah barang bukti yang pernah ditangani BNN RI. Dibanding yang pernah diungkap di Tasikmalaya, kata dia, jumlah barang bukti yang disita ini hampir dua kali lipat.
‘’Kalau dari segi bahan baku mungkin jumlah yang di Tasikmalaya lebih besar. Tapi kalau dalam bentuk pil jadi ini paling besar,’’ ujar dia.
Tak hanya narkoba jenis pil yang disita, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat produksi. Ada dua mesin cetak pil ukuran besar yang disita petugas. Dua mesin cetak ini, kata Arman, lebih besar dibanding yang di Tasikmalaya.
‘’Ada juga mesin pengering, oven, dan peralatan lainnya. Semuanya kita sita untuk penyidikan,’’ kata jenderal bintang dua berambut panjang ini.
Sebagaimana diketahui, BNN RI menetapkan lima tersangka terkait kasus pabrik narkoba. Kelima tersangka yang diamankan yaitu CRH (38 tahun), warga Komplek Leuwigajah Jaya, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Suk (40) warga Jl Sekolah, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, MIK (35), warga Komplek Dian Permai, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Suw (53) dan IR (54) keduanya warga Babakan Sumedang Utara, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong.
‘’Kami masih terus mendalami peran dari kelima tersangka ini,’’ katanya. (Bully Tarongkeng)**