Info Bpjs Kesehatan – Apakah Boleh Klinik Atau Rumah sakit memita Biaya Pengobatan Secara Langsung Kepada penerima Bpjs – Sudah menjadi hak pererta bpjs yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari klinik pratama, utama atau puskesmas yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.
Namun kadang ada faskes yang menanyakan secara eksklusif apakah beliau penerima Bpjs ataukah bukan, kalau beliau penerima Bpjs maka enggan untuk mendapatkan dan merawatnya alasannya yakni alasan pembayaran dari sentra terlalu usang yaitu tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.
Ilustrasi Faskes Meminta Biaya pengobatan Kepada Pesrta Bpjs |
Tapi kalau beliau pasien umum dan mambayar secara langsung, maka pihak faskes akan mendapatkan dangan bahagia hati. alasannya yakni mungkin kondisi keuangan klinik yang merupakan faskes 1 kurang begitu mendukung.
Lalu dengan kondisi ekonomi klinik atau faskes yang menyerupai ini bolehkah meminta biaya pengobatan secara eksklusif kepada penerima Bpjs? dalam Peraturan Presiden yang gres maret 2016 sanggup kita jumpai pada pasal 36A ayat 1 – 3 yang tertulis menyerupai ini…
(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
(2) Dalam hal donasi pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
(3) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes? >>
Begitulah ketentuan pasal 36A ayat 1 – 3 Peraturan Presiden yang mengatur dilema penarikan biaya pengobatan kepada penerima Bpjs Kesehatan