Bewarajabar.com – Akibat kemunculan virus Covid varian Omicron yang telah terdeteksi di beberapa negara, aturan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri diperbaharui.
Dari 7 hari pada aturan semula, kini masa karantina ditambah menjadi 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari kompas.com.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sasaran dari kebijakan ini adalah pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.
Kesebelas negara yang dipastikan dilarang melakukan penerbangan ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Ada pun perpanjangan masa karantina ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Desember 2021, mengingat semakin banyak negara yang sudah mendeteksi kemunculan varian baru Covid-19, yaitu Omicron.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut, lewat keterangan tertulis pada Rabu (1/12).
Namun, dalam aturan tersebut tedapat pengecualian untuk WNA dari negara-negara yang tergabung dalam Kelompok Duapuluh atau G20.
G20 adalah kelompok yang terdiri dari 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Dengan begitu mereka pun harus menjalani karantina selama 14 hari.