Bandung, BewaraJabar.com – Persidangan kasus korupsi Bekasi yang menjerat pengusaha Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, menyebut nama Yayat Sudrajat, sosok yang dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Nama Yayat menjadi sorotan karena disebut memiliki peran dalam awal hubungan antara Sarjan dengan pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hendry Lincoln: Saya Kenal Sarjan dari Yayat Sudrajat
Di hadapan majelis hakim, Hendry Lincoln mengaku pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat.
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Hendry saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Tony Indra.
Menurut Hendry, perkenalan itu terjadi setelah dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Kala itu, Hendry mengaku diminta datang ke rumah dinas Dani Ramdan dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat.
Dari pertemuan itulah kemudian muncul komunikasi yang mempertemukan Hendry dengan Sarjan, yang saat itu diperkenalkan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Polisi Aktif di Depok, Disebut Dapat Proyek Pemda
Dalam persidangan juga terungkap identitas Yayat Sudrajat yang disebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok.
Meski berstatus aparat kepolisian, nama Yayat Sudrajat justru muncul dalam rangkaian kesaksian sebagai pihak yang disebut turut mendapatkan pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Hendry Lincoln bahkan menyebut bahwa selain Sarjan, ada beberapa nama lain yang disebut memperoleh pekerjaan proyek di dinasnya, termasuk Yayat Sudrajat.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa sejumlah proyek konstruksi di Bekasi melibatkan jaringan kontraktor tertentu yang telah dikenal oleh pejabat dinas.
Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada sejak Era Dani Ramdan
Dalam kesaksiannya, Hendry Lincoln juga mengungkap adanya praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya.
Menurut Hendry, pola tersebut sudah berlangsung sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
Fee proyek tersebut, kata Hendry, biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Praktik tersebut kemudian disebut masih berlangsung hingga Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Proyek Tetap Dikerjakan Kontraktor yang Sama
Hendry juga mengakui bahwa setelah Ade Kunang menjabat, sejumlah proyek di dinasnya tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama.
Bahkan dalam APBD Perubahan 2025, muncul arahan agar beberapa pihak tertentu diakomodasi dalam paket pekerjaan proyek.
Dalam daftar nama yang disebut di persidangan, Sarjan menjadi salah satu kontraktor yang memperoleh sejumlah paket pekerjaan.
Hendry Lincoln Akui Terima Uang dari Sarjan
Dalam sidang tersebut, Hendry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025.
Total uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp2,94 miliar, yang menurut Hendry diberikan sebagai bentuk “terima kasih”.
Namun di hadapan majelis hakim, Hendry menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.
Peran Yayat Sudrajat Kini Jadi Sorotan
Dengan munculnya nama Yayat Sudrajat dalam persidangan, perhatian publik kini tertuju pada sosok yang disebut sebagai penghubung awal antara Sarjan dan pejabat dinas tersebut.
Selain memperkenalkan Sarjan kepada Hendry Lincoln, Yayat juga disebut sebagai pihak yang ikut memperoleh pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Persidangan kasus korupsi Bekasi ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi lain guna mengungkap lebih jauh jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***






































































Discussion about this post