Bewarajabar.com – Fenomena saat ini memang sangat ironis, masyarakat baru saja bangkit dari situasi pandemi dan penyesuaian ekonomi, kini muncul kebijakan baru Pemerintah yang juga mendapat dukungan dari DPR RI.
Perseroan pun melakukan penyesuaian harga LPG non-subsidi terakhir pada 2017.
Bila dihitung dari empat tahun lampau, harga CPA per November 2021 sudah melonjak 74 persen.
Melansir dari laman Pertamina Delivery Service (PDS) pds135.com ini daftar harga LPG nonsubsidi terbaru yang mencakup Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, Elpiji 12 kg
- Bright Gas 5,5 kilogram (refill): Rp76.000 per tabung
- Bright Gas 5,5 kilogram (perdana): Rp306.000 per tabung
- LPG Gas 12 kilogram (refill): Rp163.000 per tabung LPG
- Gas 12 kilogram (perdana): Rp513.000 per tabung
- LPG 12 kilogram (refill): Rp163.000 per tabung
- LPG 12 kilogram (perdana): Rp513.000 per tabung.
Pertamina juga menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 Kg tidak ikut naik meski pihaknya menaikkan harga LPG nonsubsidi.
Harga LPG 3 Kg atau yang kerap disebut tabung gas melon memang lebih murah karena mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
“Tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Irto.
Berdasarkan catatan, patokan harga LPG 3 Kg yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
Kemudian, harga patokan gas melon 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per Kg.
Dalam aturan ini disebutkan pula bahwa formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.
Formula penghitungan harga LPG 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG 3 Kg.
Dari formula tersebut, kemudian dirumuskan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.