Bewarajabar | Kab. Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Bupati Musi Rawas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, S.Ip dalam Rapat Paripurna, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 2 Maret 2022.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musirawas, Amir Hamzah, mengatakan bahwa ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), usulan dari eksekutif 10 Raperda, dan 4 Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Di tempat yang sama, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah, sudah tentu memiliki legal standing, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu kebutuhan.
“Bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda,” kata Hj. Ratna Machmud, yang didampingi Wakil Bupati Musi Rawas, Hj. Suwarti Burlian, usai Rapat Paripurna.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, mengatakan bahwa 4 Raperda inisiatif DPRD itu tidak serta merta ada, namun sudah menjadi pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi Perda.
“Seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD, hal ini tentu tidak tersosialisasinya sejumlah Perda yang sudah diterbitkan,” ujar Azandri.
“Kami berpendapat sosialisasi Perda ini penting diatur sedemikian rupa, sehingga peraturan-peraturan itu dapat dijangkau oleh masyarakat,” imbuh Azandri.
Azandri menambahkan, begitu juga Raperda tentang Ilegal Fishing, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting. Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur. Dan Raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan,” pungkas Azandri. (Adv)