Bandung, Bewarajabar.com — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menindak 31 pelaku usaha selama pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.
Kepala Bidang PPHD (Penegakan produk hukum daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.
“Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir,” terangnya kepada Humas Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
“Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage,” imbuhnya.
Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
“Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket,” terangnya.
Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta.
“Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah,” bebernya.
Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada),” tuturnya.
Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
“Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” bebernya.