“Kemungkinan tidak tercapai, Rp1 miliar itu di Agustus saja. Nanti Agustus ke september berubah lagi. Wajib pajak hiburan itu macam-macam, karaoke, spa panti pajat, bioskop dan lain lain. Itu ada sekitar 300 wajib pajak di Kota Bandung. Tetapi sampai saat ini belum ada yang buka,” ungkap Arif.
Arief menjelaskan, sebagai pengelola pengelola pendapatan daerah pihaknya tidak bisa mengintervensi para wajib pajak hiburan. Karena tempat hiburan perlu izin yang sesuai dengan aturan saat ini.
“Kegiatan usaha hiburan itu ada di Gugus Tugas dan pengelolanya Disbudpar. Kami hanya yang menarik pajaknya,” katanya.
Namun BPPD hanya bisa memberikan keringanan yakni ‘self assesment’ setiap tanggal 30 yang biasanya menyetorkan pada tanggal 15.
“Kita berikan kemudahan, untuk self assesment tanggal 15 mudur sampai tanggal 30. Biasa tanggal 15 melapor, sehingga tidak terkena denda. Kenapa kita berikan itu? pajak itu titipan, kita tidak ngambil dari keuntungan, karena masyarakat yang jajan atau belanja itu sudah menyisihkan pajak,” ujarnya.