Info Bpjs Kesehatan – Apa yang harus anda lakukan jikalau terjadi perubahan daftar susunan anggota keluarga? – Dalam sebuah keluarga peserta Bpjs, baik itu akseptor upah (Perkerja) ataupun bukan akseptor upah (peserta mandiri) sewaktu waktu sanggup saja terjadi perubahan susunan anggota keluarganya. Entah perubahan itu disebabkan pengurangan ataupun penambahan anggota keluarga yang di tandai pula perubahan pada kartu KK-nya. Lalu apa saja kewajiban anda sebagai peserta Bpjs yang harus dilakukan jikalau terjadi hal ibarat ini?
- Peserta pekerja akseptor upah wajib memberikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak terjadi perubahan data kepesertaan.
- Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak diterimanya perubahan data peserta.
- Peserta pekerja bukan akseptor upah wajib memberikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja semenjak terjadi perubahan data kepesertaan.
Bagaiman jikalau perubahan data itu disebabkan salah satu anggota keluarga ada yang meninggal? untuk hal ini baca saja di sini : Apakah Masih Membayar Jika Peserta Bpjs Sudah Meninggal?
Intinya anda harus melaporkan segera kepada pihak Bpjs Kesehatan, hal ini untuk meghindari resiko kepesertaan ganda pada dikala ia pindah ke kartu keluarga yang baru, dan untuk yang meninggal resikonya anda harus tetap mamayar iuran rutin tiap bulan, yang rugi anda sendiri.
Bagaimana jikalau terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI ataupun sebaliknya?
- Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui registrasi ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
- Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak menjadikan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
Apakah peserta yang pindah daerah kerja atau pindah daerah tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
- Peserta yang pindah daerah kerja atau pindah daerah tinggal masih menjadi peserta jadwal jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang gres kepada BPJS Kesehatan dengan memberikan identitas peserta.
Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Tidak Mendapatkan Ruang Sesuai Kelas Bpjs
Begitulah Hal Yang Dilakukan Jika Ada Perubahan Anggota Keluarga Bpjs, jikalau ini bermanfaat tolong share di media umum dibawah ini supaya sobat anda mengetahui semua…