Info Bpjs – Apakah BPJS Kesehatan Juga Menanggung/Melayani Pemasangan Gigi Palsu/Tiruan dan Kacamata Minus? – Menjawab beberapa pertanyaan pada lembaga diskusi dan tanya jawab sanggup kami beritahukan bahwa untuk pemasangan gigi tiruan sanggup dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis.
Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.
Rincian per rahang :
– 1 hingga dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
– 9 hingga dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs |
Untuk perhitungan dan mekanisme pelayanan sanggup anda baca artikel kami sebelunya adalah di sini:
Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut Harganya
Untuk Kacamata sanggup ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :
1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis
minimal:
– Sferis 0,5D
– Silindris 0,25D
Besaran tanggungan yang dijamin :
- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp150.000
- Hak rawat kelas 2: Rp200.000
- Hak rawat kelas 1: Rp300.000
Untuk mendapat manfaat gigi tiruan dan kacamata sanggup diperoleh akseptor dengan memakai sistem referensi berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan sanggup diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melaksanakan investigasi awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.