“Siswa SDN 5 Salawu mengikuti kegiatan belajar mengajar di Madrasah Diniyah Al-Hidayah, Kampung Cisudang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Foto Istimewa -ANTARA FOTO)”
JAKARTA, BEWARAJABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agama diminta untuk memperhatikan permasalahan kualitas dan pemerataan tenaga pendidik lembaga pendidikan Islam di wilayah perbatasan. Kedua hal itu menjadi permasalahan yang belum teratasi sampai saat ini, yang menyebabkan ketimpangan kualitas pendidikan.
“Peningkatan kualitas guru Agama Islam dan penyebarannya selama ini masih belum teratasi,” ujar Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bidang Pendidikan Ahmad Su’adi, kepada Validnews, Senin (28/10).
Dikatakan, Kemenag harus mampu mengatur distribusi para pengajar di sekolah agama, seperti MI, MTs, dan Aliyah. Pengaturan penempatan guru ini harus segera dilakukan mengingat banyak di antara guru tersebut yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan mereka berada di bawah naungan yayasan masing-masing sekolah.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab timpangnya mutu pendidikan nasional antara wilayah Jawa dengan wilayah timur Indonesia. Apalagi para guru ataupun calon pengajar tamatan perguruan tinggi bergengsi akan lebih memilih mengajar di kota dan menghindar dari mengabdi di daerah, apalagi wilayah terpencil.
“Ini menjadi PR yang harus segera diselesaikan selain radikalisme, apalagi latar belakang Menag adalah militer dimana banyak prajurit TNI di perbatasan yang menjadi tenaga pengajar,” tambahnya.
Selain itu, berdasarkan catatan Ombudsman saat ini sebaran guru madrasah yang terbanyak masih di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Sementara, untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (T3), seperti di NTT, Papua dan Papua Barat strategi yang dapat dilakukan Kemenag adalah meningkatkan akses dengan memperbanyak madrasah negeri.
Berdasarkan data Kemenag tahun 2018 terdapat 318.500 institusi pendidikan Islam dengan lebih dari 42 juta murid dengan rincian, 27.999 raudhatul athfal atau pendidikan anak usia dini (PAUD), 24.560 madrasah ibtidaiyah, 16.934 madrasah tsanawiyah, dan 7.843 madrasah aliyah. Di samping itu, terdapat 699 perguruan tinggi keilmuan Islam, 28.961 pondok pesantren, 76.566 madrasah diniyah takmiliyah, 134.860 taman kanak-kanak Alquran/taman pendidikan Alquran/ta’limul Alquran lil aulad (TKQ/TPQ/TQA), dan 30 pendidikan diniyah formal serta 48 muadalah (penyetaraan). (*)
Discussion about this post