BewaraJabar.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon terkait petisi yang diajukan masyarakat terkait kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, masyarakat menolak aturan terkait JHT baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Aturan baru itu termaktub dalam Permenaker 2 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai Mei 2022. Sedangkan dari aturan sebelumnya, JHT bisa langsung cair dalam 1 bulan apabila pekerja mengundurkan diri atau di-PHK perusahaan.
Respon dari Kemnaker pun menegaskan bahwa program JHT adalah program perlindungan sosial jangka panjang.
Artinya, dana dari JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlindungan pekerja pada masa tua. Ketentuannya, JHT bisa diberikan bagi pekerja yang masuk usia pensiun yakni 56 tahun, catat total atau meninggal dunia.
“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dikutip dari instagram Prfmnews, Minggu 13 Februari 2022.