• Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Register
Bewarajabar.com
  • Home
  • BEWARA
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

  • Regional
    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kabupaten Bandung Dukung Program Maghrib Mengaji: Benteng Moral Anak di Era Digital

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

  • Peristiwa
    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Kasus Skandal  Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan  Pengkondisian Terdakwa

    Kasus Skandal Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan Pengkondisian Terdakwa

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

  • Ekbis
    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

  • Ragam
    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

  • Infotainment
    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab?

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

  • Pendidikan
    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • BEWARA
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Universitas Sangga Buana dan Universiti Utara Malaysia Kembangkan Kerja Sama Internasional melalui Program Mobilitas Mahasiswa

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Terlibat Langsung dalam Perang 10 November 1945

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Kolaborasi Lintas Sektor: BAZNAS, KemenPUPR, dan Tzu Chi Bersinergi untuk Hunian dan Pangan Layak

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

    Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers

  • Regional
    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    PepsiCo Indonesia Meresmikan Pabrik Pertama dan Meluncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan: Cheetos, Lay’s, Doritos Kini Tersedia Secara Lokal: Dari Indonesia untuk Indonesia

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kabupaten Bandung Dukung Program Maghrib Mengaji: Benteng Moral Anak di Era Digital

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

    Ketua PWI Kab. Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh ‘Main Mata’ saat Pelaksanaan SPMB

  • Peristiwa
    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Markas Judi Online Berkedok Toko Kain Sudah Beroperasi Dua Tahun, Pegawai Diberi Upah Segini!

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Mengejutkan! Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bandung, 5 Orang Diamankan

    Kasus Skandal  Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan  Pengkondisian Terdakwa

    Kasus Skandal Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Kembali Disidang, Ada Pengakuan Pengkondisian Terdakwa

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing di Perairan Banda Neira

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Seorang Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta di Kabupaten Sukabumi

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Bencana Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

    Samson Preman Kampung Kembali Berulah, 3 Anggota Terluka

  • Ekbis
    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Jasindo Dukung Gerakan Nasional Literasi Keuangan ‘Gencarkan 2025’ di UNPAD

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Awasi Distribusi Bahan Pokok di Pasar Pangan Murah Palangkaraya

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    Pemkab Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Investasi Cerdas dengan ORI027, Menawarkan Keuntungan Tetap untuk Perencanaan Keuangan Anda

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Tingkatkan Kinerja Bisnis, bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    Kolaborasi Strategis bank bjb dan Bank Jambi, Penguatan Permodalan dan Pengembangan BPD Indonesia

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

    bank bjb dan Universitas Udayana Perkuat Sinergi melalui Nota Kesepakatan Layanan Perbankan

  • Ragam
    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    POSDIGI Luncurkan Official Store di Tokopedia untuk Jual Meterai Asli

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    Omega Hotel Management: Signata Genting Highlands Resmi Dibuka

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    MH Soccer Academy akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi 4 Mei Mendatang

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Cocok untuk Wisata Kuliner Saat Libur Lebaran

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah bank bjb

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Join Our ‘MH’ Soccer Academi Bandung

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

    Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

  • Infotainment
    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Sempat Hebohkan Publik Lantaran Ramal Keberadaan Emmeril, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Ranah Hukum

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Mulai Kehabisan Alasan, Istri Putra Siregar Nangis saat Anak Tanya Keberadaan Ayahnya

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab

    Warganet Minta Denny Sumargo Tutup Podcastnya, Apa Sebab?

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Dipenjara, Putra Siregar Sempat Tulis Sebuah Lagu dan Dinyanyikan Andika Kangen Band

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Empat Tahun Berkarir, Girlband G-reyish Dinyatakan Bubar

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Main Bareng Llama, Pakaian Aura Kasih Bikin Netizen Salfok

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Banding yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Dikabulkan

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sikap Istri Gary Iskak Bikin Netizen Salut

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

    Zinidin Zidan Kembali Diserang Netizen, Diduga Permainkan Adzan

  • Pendidikan
    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Jawara, Kembangkan Kewirausahaan SMK Berbasis Data dan Teknologi

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Siswa Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Sentuh Hati Gubernur

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Pelatihan Vokasi Bagi Siswa SMK, Plt. Kadisdik: Kawal Sampai Kerja!

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Sah! Tunjangan Profesi Guru Langsung Disalurkan ke Rekening, Tak Singgah ke Kas Daerah

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Kerja Sama Internasional USB YPKP: Penandatanganan MoU dengan UniMAP untuk Pengembangan Program Akademik

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025, Plh. Kadisdik: Selaraskan Data GTK di Jabar

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

    Komisi D DPRD Kota Bandung dan BMPS Bahas Perbaikan PPDB untuk Sekolah Swasta

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Ketentuan Bila Tidak Bisa Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

Admin 001 by Admin 001
5 Desember 2023
in Fasilitas Pasien Bpjs, Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Tags: bjb MLT BPJS KetenagakerjaanBPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa BaratBPJS Kesehatan masyarakatKepala BPJS Kota BandungKepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung
SendShare196Tweet123

RelatedPosts

bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang
Ragam

bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang

28 Februari 2023
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

10 September 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

4 Maret 2021
Kick-Off-Vaksinasi-Covid-19-Tahap-I-Kota-Bandung-Resmi-Dimulai
Regional

Kick Off, Vaksinasi Covid-19 Tahap I Kota Bandung Resmi Dimulai

15 Januari 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Fasilitas Pasien Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

5 Desember 2023
Fasilitas Pasien Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

5 Desember 2023

Discussion about this post

Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Regional

Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Suhendar
27 Juni 2025
0

Dengan putusan MK ini, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Sebab pada...

Read more
Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

21 Juni 2025
Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

21 Juni 2025
Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

20 Juni 2025
DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

DPRD Dukung Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LKK

19 Juni 2025
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • BEWARA
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In