Fasilitas Rawat Inap – Bagaimana Jika Seorang Pasien Peserta Bpjs Ingin Pindah kelas Rawat Inap yang lebih tinggi dari hak-nya? – Mungkin alasannya yaitu keadaan ruangan atau kondisi penyakit seseorang yang memungkinkan pindah yang nebih tinggi. Mengacu pada peraturan presiden yang telah diperbarui 1 maret 2016 kemarin banyak peraturan yang di ganti atau di revisi termasuk ketentuan pasein rawat inap yang ingin pindah kelas yang lebih tunggi contohnya kelas III ke ruang oerawatan kelas II atau yang kelas II ke ruang perawatan kelas I bahkan ke kelas VIP.
Masalah pindah kelas perawatan yang lebih tinggi ini kita sanggup lihat UU Peraturan Presiden wacana jaminan kesehatan pasal 24 ayat 1 samapai dengan 4 yaitu…
Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi |
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup dibayar oleh:
- a. Peserta yang bersangkutan;
- b. Pemberi Kerja; atau
- c. asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
- a. PBI Jaminan Kesehatan; dan
- b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b tidak termasuk untuk Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
<< Baca juga: Penyebab naik kelas VIP selisihnya biaya pengobatan sangat besar >>
Demikianlah hukum gres mengenai ketentuan pasien Bpjs yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daru haknya.