Bandung, Bewarajabar.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang pertanyakan keabsahan keputusan yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Pasalnya, hal itu disinyalir telah melanggar secara aturan yang telah ditetapkan Lembaga formal.
Padahal syarat calon kepala daerah sudah jelas salah satunya disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Selain itu disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur -wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama.
“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ kata Rafael Situmorang, Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).
Rafael menambahkan untuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri pasti dari Pemprov Jabar, karena kalau APBD Kabupaten Tasikmalaya dari mana anggarannya.
Untuk diketahui dari sebelas daerah yang harus melaksanakan PSU salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.*