Bandung, BewaraJabar — Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan “dine in” selama PPKM Level 4 kali ini.
Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19.
“Minimal dosis pertama,” tegas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa 10 Agustus 2021.
Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
“Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa ‘dine in’. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Ema.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.
“Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung),” tutur Ema.
Namun Ema mengingatkan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe wajib menegakan protokol kesehatan. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.
“Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim,” katanya.
Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan.
Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan kluster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.
“Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen,” tuturnya.
Kendati demikian, semua itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.
“Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan, mulai Kamis 12 Agustus mendatang, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM.
Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung. Tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin.
Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung.
“Jadi di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung,” tuturnya.
Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat.
“Jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung,” papar Ahyani. ***